Polisi: BAP Awal Tersangka Kasus David adalah Perkelahian, Bukan Penganiayaan
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa BAP awal dari para tersangka dari kasus David bukanlah penganiayaan tetapi perkelahian.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal para tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristilano David Ozora adalah kasus perkelahian dan bukan penganiayaan.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan BAP awal dari para tersangka ini adalah bentuk perekayasaan kasus.
Sehingga, lanjutnya, pemeriksaan ulang pun dilakukan terhadap para tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas serta para saksi pada Rabu (1/3/2023).
"Kami adakan pemeriksaan ulang kepada tersangka dan saksi kemarin. Dari BAP yang awal terjadi perubahan yang sangat signifikan dan kita identikan dengan bukti chat WA dan sebagainya."
"Ternyata dari BAP awal adalah bukan penganiayaan tapi perkelahian, jadi saling pukul," tuturnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
Buntut temuan baru ini, Hengki pun mengungkapkan adanya perubahan status saksi AGH dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau disebut pelaku.
Baca juga: Update Kasus Penganiayaan David: AGH Jadi Pelaku, Mario dan Shane Diancam Pasal Penganiayaan Berat
Hengki menyebut perubahan status ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (2/3/2023).
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," ujarnya.
Selain itu, adapula perubahan pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus ini.
Untuk Mario, dirinya disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Kemudian terhadap SL (Shane Lukas) yaitu pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak ," jelas Hengki.
Baca juga: KPK: Jeep Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Bukan atas Nama Rafael Alun
Sementara untuk AGH, Hengki mengatakan pasal yang disangkakan adalah pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.
Ada Perencanaan Penganiayaan, Diketahui dari Bukti Chat WA
Hengki mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan terhadap David ada perencanaan sebelum melakukannya.