Polisi Tetapkan AG sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
Polisi naikkan status AG dari saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan AG sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Pernyataan AG ditetapkan sebagai tersangka diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.
"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.
Polisi juga menemukan fakta hukum baru dari chat WhatsApp, CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), dan keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Pengacara Shane Sebut AG Tak Menolong David saat Dianiaya, Justru Ikut Rekam Aksi Mario
Fakta hukum baru yang ditemukan oleh polisi tersebut dijadikan konstruksi pasal-pasal baru bagi para pelaku kasus penganiayaan terhadap David.
Dalam kesempatan itu Kombes Hengki Haryadi juga mengatakan para tersangka dan orang-orang yang berada di TKP awalnya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Keterangan konferensi pers tersebut juga mengungkapkan konstruksi pasal-pasal baru bagi Mario.
"Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Tersangka Shane Lukas juga mendapatkan konstruksi pasal-pasal baru untuk tindakannya.
"Untuk tersangka SL itu 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.
Sementara itu, AG yang statusnya naik dari saksi menjadi pelaku juga telah dikonstruksikan pasal-pasal yang akan menjeratnya.
"Terhadap anak AG, 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," ujar Hengki Haryadi.
Polisi menegaskan bahwa secara formil, kasus terhadap anak di bawah umur ada perlakuan yang berbeda.
Demikian pula apabila anak sebagai korban, ada syarat materiil dalam UU Perlindungan Anak.
Dari bukti digital, Polisi mengatakan penganiayaan sudah direncanakan sejak awal.
Polisi juga mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.
"Pada saat terjadi penganiayaan ada 3 kali tendangan ke arah kepala, 2 kali ke arah tengkuk, ada 1 kali pukulan ke arah kepala," ujar Hengki Haryadi.
Baca juga: Mario Dandy Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat Berencana, Kini Dijerat Pasal Berlapis
Peningkatan status dan konstruksi pasal baru tersebut merupakan wujud penyidikan berkesinambungan yang dilakukan oleh polisi.
Dalam konferensi pers tersebut juga dikatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut telah diambil alih dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro jaya.
Pada kesempatan itu juga dijelaskan peningkatan status membutuhkan waktu yang lama dikarenakan polisi harus mengikuti prosedur dalam Undang-Undang Peradilan Anak.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.