Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap Lawan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Bakal Hadirkan Istrinya di Persidangan

Istri dan orang tua AKBP Dody Prawiranegara akan menghadirkan di persidangan perkara narkoba mendatang sebagai saksi a de charge atau yang meringankan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Siap Lawan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Bakal Hadirkan Istrinya di Persidangan
(sumbar.polri.go.id // Tangkap layar instagram Via Kompas.com)
Kolase Tribunnews: Ayah AKBP Dody, Irjen (Purn) Pol Maman Supratman (kiri) saat berada di Polda Metro Jaya Sabtu (22/10/2022) // AKBP Dody Prawiranegara (tengah) // Irjen Teddy Minahasa (kiri). Istri dan orang tua AKBP Dody Prawiranegara akan menghadirkan di persidangan perkara narkoba mendatang sebagai saksi a de charge atau yang meringankan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara akan menghadirkan istrinya di persidangan perkara narkoba mendatang.

Sang istri akan hadir memberikan keterangan sebagai saksi a de charge atau yang meringankan bagi dirinya.

Tak hanya istri, orang tuanya pun turut dihadirkan pada persidangan mendatang.

"Pak Dodi akan mengajukan saksi yang meringankan, yaitu istrinya dan orang tuanya," ujar penasihat hukum Dody, Adriel Purba saat ditemui awak media usai persidangan Rabu (1/3/2023) malam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Adriel membocorkan bahwa mereka akan memberikan kesaksian mengenai komunikasi dengan istri Irjen Pol Teddy Minahasa, Merthy.

Melalui komunikasi itu, Merthy menawarkan untuk memberikan bantuan bagi AKBP Dody.

"Ibu Merthy istrinya pak Teddy Minahasa disitu disebutkan mau membantu Ibu Rahma untuk pak TM itu bertanggung jawab," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Untuk informasi, perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Baca juga: Inilah Sosok, Foto-foto hingga Sejumlah Pengakuan Mami Linda Soal hubungannya dengan Teddy Minahasa

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Baca juga: Teddy Minahasa Ngaku Sempat Menghadap Kapolri Sebelum Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas