Soal Harta Kekayaan Rafael Alun, KPK Tak Temukan Bukti Adanya Masalah
Kelihaian Rafael mengenai modus lepas dari jerat hukum ini, menutup celah kasus dapat berjalan jauh.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan mengusut harta kekayaan eks pejabat eselon III Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Meski banyak transaksi yang janggal, namun KPK tak bisa menemukan bukti yang bisa membuat Rafael bersalah.
Kelihaian Rafael lepas dari jerat hukum ini dinilai menutup celah kasus dapat berjalan jauh.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut, KPK sudah memverifikasi langsung harta Rafael Alun dan tidak menemukan adanya masalah.
"Kita bilang ini kita periksa hasilnya hartanya ini, ini, ini, kita cek lapangan yang secara administratif disebut di laporan itu oke."
"Kami sudah lihat semua transaksi di bank, dia ini pintar bukan orang sembarang, tak ada transfer."
"Semua itu penyetoran tunai oleh orang-orang yang tak diketahui identitasnya, kalau lewat transfer antarbank mudah ditelusuri," kata Pahala, Rabu (1/3/2023)
Oleh karena itu, tak mudah bagi KPK untuk menyita aset milik Rafael, hanya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Baca juga: KPK Sebut Ada Geng Rafael Alun Trisambodo di Ditjen Pajak, Ini Respon Wakil Menteri Keuangan
Sebab, tindakan LHKPN itu hanya berupa klarifikasi, tak ada perintah untuk menyita.
Karena keterbatasan institusinya, KPK akhirnya berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Dari laporan itu menurut kami, punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan."
"Jadi kami berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya ditangani," ujar Pahala.
Baca juga: Kementerian Keuangan Bentuk Tiga Tim untuk Mengusut Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo
Kepemilikan Rubicon dan Harley
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy Satriyo (20) bukan atas nama Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.