Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Ma'ruf Amin Minta Partai Politik Tak Jadikan Tempat Ibadah Jadi Lokasi Kampanye

Ma'ruf juga meminta agar Pemerintah Daerah bertindak tegas mencegah masjid atau menjadi tempat kampanye.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wapres Ma'ruf Amin Minta Partai Politik Tak Jadikan Tempat Ibadah Jadi Lokasi Kampanye
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menyampaikan kuliah umum di Gedung Maspardi Akademi Angkatan Laut (AAL), Surabaya, Senin (6/2/2023) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, SURAKARTA - Wakil Presiden KH Maruf Amin meminta masjid tidak dijadikan sebagai tempat kampanye.

Ma'ruf mengatakan selama ini Pemerintah telah menyerukan larangan ini.

Tempat pendidikan juga, menurut Ma'ruf, tidak boleh dijadikan tempat kampanye.

"Masjid yang digunakan kampanye, di tempat ibadah, sekolah, kan begitu, tempat pendidikan itu tidak boleh digunakan," ujar Ma'ruf di Hotel Alila, Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (1/3/2023).

Dirinya meminta para pengurus partai agar tidak menggunakan masjid sebagai tempat kampanye.

Baca juga: Jelang Masa Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Diperbolehkan Melakukan Sosialisasi

Selain itu, Ma'ruf juga meminta agar Pemerintah Daerah bertindak tegas mencegah masjid menjadi tempat kampanye.

Berita Rekomendasi

"Karena itu saya minta kepada partai partai politik tidak menggunakan masjid. Dan pada pemerintah daerah dan keamanan supaya menyiapkan supaya jangan sampai masjid digunakan alat politik itu barang kali yang agar dijaga," jelas Ma'ruf.

Larangan ini, kata Ma'ruf, tidak hanya berlaku bagi masjid.

Rumah ibadah lainnya pun tidak boleh dijadikan tempat kampanye.

"Tentu semua tempat ibadah, tempat ibadah yang lain itu tidak boleh bukan hanya masjid ya, gereja, pura, klenteng dan sebagainya," pungkas Ma'ruf.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas