IPW Akan Serahkan Fakta dan Dokumen Terkait Kasus PT CLM ke KPK
Sugeng mengatakan jika ada pihak yang menyebut IPW terlalu kritis dalam bersuara dan dipandang tidak independen merupakan risiko bagi civil society
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya akan menyiapkan fakta dan dokumen informasi terkait perkara PT CLM yang melibatkan pejabat di Kemenkumham.
Bukti tersebut akan disampaikan IPW kepada KPK.
"IPW juga memiliki bukti adanya dugaan korupsi seorang pejabat utama di Kemenkumham," kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (4/3/2023).
Sugeng sendiri mengatakan jika kemudian ada pihak yang menyebut IPW terlalu kritis dalam bersuara dan dipandang tidak independen, hal tersebut menurutnya merupakan risiko bagi civil society.
"Ini adalah resiko bagi civil society untuk menyuarakan kebenaran," katanya.
"IPW memiliki bukti-bukti foto-foto transfer uang dan juga komunikasi dari pejabat pemerintah yang mendukung pemegang saham baru," ujar dia.
Baca juga: IPW Soroti Kasus Suap Penerimaan Bintara di Polda Jateng, 5 Anggota Polisi Diduga Terlibat
Sugeng menyatakan IPW akan tetap menyampaikan suara kritisnya.
Menurutnya pihak yang harus menjaga independensi adalah Polda Sulawesi Selatan lantaran memanggil dirinya hanya berdasarkan pendapat kritis.
"IPW akan tetap menyampaikan suara kritisnya, maka ketika IPW dikatakan tidak independen harus diingat, yang harus melakukan tindakan independen menegakkan hukum dengan adil dan tidak menyalahgunakannya adalah institusi negara dalam hal ini Polda Sulsel, Kementerian Hukum dan HAM dan pihak terkait lain," katanya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa independensi sebuah LSM tidak bisa dinilai secara langsung dari sebuah pernyataan semata.
Menurutnya perlu dibedakan antara kasus yang ditangani dengan pendapat umum atas kasus tersebut.
Kecuali jika pemanggilan itu didasari pada tujuan permintaan dalam konteks keterangan ahli.
"Ya pejabatnya masih belum bisa membedakan antara kasus yang ditangani dengan pendapat umum atau wacana," kata Fickar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.