IPW Akan Serahkan Fakta dan Dokumen Terkait Kasus PT CLM ke KPK
Sugeng mengatakan jika ada pihak yang menyebut IPW terlalu kritis dalam bersuara dan dipandang tidak independen merupakan risiko bagi civil society
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto

"Kecuali permintaan pemanggilan tersebut untuk didengar keterangannya itu dalam konteks keterangan ahli," ujarnya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan sebagai saksi dalam perkara mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan.
Sebelumnya Sugeng menemani Helmut dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Diketahui Helmut Hermawan diamankan oleh Polda Sulsel pada Rabu (22/2/2023) lalu.
Dalam surat perintah nomor SP.Kap/08/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus, dijelaskan bahwa pertimbangan penangkapan tersebut untuk kepentingan penyidikan di mana yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sugeng kemudian menyebut adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sulsel dalam penangkapan Helmut Hermawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.