Mario si Anak Mantan Pejabat Dijerat Pasal Terberat Sebagai Peringatan Tak Ada Kebal Hukum
Muannas mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang tidak pandang bulu dalam menindak siapapun yang melakukan tindak pidana
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak telah dijerat pasal yang berat dalam kasus penganiyaan terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17).
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid menyebut dengan dijerat pasal berat, menandakan jika tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.
"Semoga peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak tak ada yang kebal hukum apapun latar belakang keluarganya," kata Muannas kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023).
Muannas mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang tidak pandang bulu dalam menindak siapapun yang melakukan tindak pidana.
"Sedari awal saya meminta penyidik polres jakarta selatan menerapkan pasal maximal terhadap para pelaku seperti yang disampaikan oleh Menkopolhukam Machfud MD di RS Mayapada beberapa waktu lalu setelah melihat kondisi korban yang saat itu masih terbaring dan koma," ucapnya.
Baca juga: Bak Ferdy Sambo, Mario Dandy Ternyata juga Sempat Bohongi Polisi, Sebut Saling Pukul dengan David
Lebih lanjut, Muannas juga meminta agar pihak kepolisian tidak ragu dalam menjerat siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Termasuk anak sekalipun bisa saja ditetapkan sebagai pelaku kejahatan mesti dengan penanganan yang berbeda," tuturnya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Baca juga: Kronologi Kasus Penganiayaan David versi Kakak AGH: sang Adik Dipaksa Mario Berbohong ke Korban
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.