Tangis Ayah Shane Tak Terbendung saat Jenguk David, Korban Penganiayaan Mario Dandy: Saya Tidak Kuat
Kepada wartawan, ia mengaku di hari pertama penganiayaan David, sebenarnya ingin langsung datang menjenguk.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tangis Ayah tersangka Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, tak tertahankan saat kali pertama menjenguk Cristalino David Ozora atau David Latumahina (17) di Rumah Sakit Mayapada, Jumat (3/2/2023) malam.
Tangisan Tagor terlihat ketika dirinya memberikan keterangan kepada awak media.
Seperti diketahui, Shane Lukas, sang anak, adalah tersangka penganiayaan terhadap David.
Shane Lukas bersama anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20), kini mendekam di tahanan penyidik.
Sementara seusai menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) pada Senin (20/2/2023) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, David tidak sadarkan diri hingga saat ini.
Anak petinggi GP Ansor tersebut menjalani perawatan intensif di ICU Rumah Sakit Mayapada.
Kepada wartawan, ia mengaku di hari pertama penganiayaan David, sebenarnya ingin langsung datang menjenguk.
"Hari ini saya berniat dari awal saya udah tahu berita kejadian ini menimpa anak saya dan David ini, saya berniat mau jenguk langsung di hari pertama."
"Tapi karena saya dengar beritanya juga yang saya dapatkan masih seperti itu dan nggak bisa diperbolehkan melihat," kata Tagor di RS Mayapada, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Shane Sebut Penambahan Pasal Penganiayaan Berat Berencana Terhadap Kliennya Tidak Tepat
Ayah Shane Lukas ini mengaku ikut terpukul oleh kondisi David.
Dengan mata berkaca-kaca, Tagor mendoakan David segera pulih.
"Di dalam doa saya selalu berempati melihat keadaan ini. Saya tidak kuat, saya tidak mampu melihat kejadian ini karena anak saya juga tidak tahu apa-apa," ujar Tagor.
"Jadi aku pengen si David ini berdoa sama Tuhan biar sembuh, biar cepat pulih. Biar semua persoalan ini tahu dan terang benderang, itu aja empati saya," tambahnya.
Tagor juga berkomentar soal status hukum Shane Lukas.
Dia berharap anaknya tersebut menerima proses hukum yang adil dan sesuai fakta.
"Harapan saya buat anak saya kalau boleh ya seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang saya ketahui bahwa dia sebagai saksi. Dan doa saya paling utama khusus David, semoga segera sembuh. Semoga doa saya diterima Tuhan semuanya untuk David segera sembuh, juga orang tuanya selalu sehat," jelas Tagor.
Shane Lukas yang merupakan teman Mario Dandy Satriyo terseret kasus penganiayaan David.
Shane Lukas dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.
Ancaman hukuman dalam Pasal 355 KUHP yaitu 12 tahun penjara.
Shane Ajukan Penangguhan Penahanan
Shane Lukas berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Saat ini, penahanan Shane telah dipindahkan dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
"Dari awal kami sudah ada rencana upaya untuk mengajukan permohonan penangguhan (penahanan) itu," kata Happy kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).
Terlebih, lanjut Happy, saat Shane Lukas dijerat dengan pasal terberat yakni Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.
Ancaman hukuman dalam Pasal 355 KUHP yaitu 12 tahun penjara.
"Apalagi dengan adanya perkembangan sekarang perubahan pasal itu. Kami belum laksanakan penangguhan itu, tapi kami ada rencana," ujar dia.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.
Duduk perkara kasus
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yamg salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.
Sumber: Tribun Jakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.