Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Akui Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Picu Kontroversi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menampik bawah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 memicu kontroversi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Akui Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Picu Kontroversi
ISTANA KEPRESIDENAN/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2023 yang digelar di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, (9/2/2023). Acara peringatan tersebut dihadiri juga Ketua MPR Bambang Soesatyo, Menkopolhukam Mahfud MD, Menkominfo Johnny G Plate, Mensesneg Pratikno, Wali Kota Medan Bobby Nasution, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. TRIBUNNEWS/HO/ISTANA KEPRESIDENAN/AGUS SUPARTO 

"Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," ujarnya.

Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan sampai terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana.

“Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Berita Rekomendasi

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas