JPU Hadirkan Ahli dari BNN dalam Lanjutan Sidang Kasus Narkotika Teddy Minahasa
Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Putra menghadirkan ahli dari BNN, Ahwil Loetan
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menempati ruang sidang utama Kusumah Atmadja sekitar Pukul 10.00 WIB, Senin (6/3/2023).
Ahli yang dihadirkan merupakan koordinator kelompok ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Ahwil Loetan.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih meminta kepada Ahwi Loetan untuk menerangkan apa saja teknik dalam pengungkapan kasus narkotika.
"Coba beri dulu pendapat tentang keahliannya, teknik apa saja yang bisa digunakan dalam mengungkap kasus narkotika ?," ucap Jon Sharman. dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Setelah Kasus Narkoba Inkrah
Pertanyaan hakim tersebut langsung dijawab dan diterangkan oleh Ahwil Loetan.
"Selain yang telah diatur oleh KUHAP, yaitu sesuai konvensi dari PBB 1988 yang juga telah diadopsi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1997, maka keluarlah Undang-Undang Narkotika No 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang kini berganti menjadi Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009," ujar Ahwil.
"Yang terjadi perluasan kewenangan dari penyidik yang dipergunakan sebaik-baiknya untuk membongkar kasus-kasus narkoba," tambahnya.
Ahwil Loetan mengatakan bahwa narkotika kejahatan yang sangat spesifik, yang disebut dengan trans nasional crime dan extra ordinary crime.
Baca juga: Jejak Hubungan Irjen Teddy Minahasa dengan Linda Pujiastuti: Kenal saat Spa hingga Jadi Informan
Sebelumnya, Teddy Minahasa ditangkap atas kasus narkoba yang diduga menggelapkan barang bukti 5 kilogram sabu dari total 41,4 kilogram sabu yang disita.
Satnarkoba Polres Jakarta Pusat beserta Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima orang warga sipil dan lima orang anggota kepolisisan, dikutip dari YouTube Kompas TV (15/10/2022)
Teddy minahasa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara selama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)