Kepada Awak Media, Anggota DPRD Judistira Hermawan Akui Ruang Kerjanya Digeledah KPK
Judistira Hermawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019, pada hari ini, Senin (6/3/2023).
Politikus Partai Golkar itu diperiksa kapasitasnya sebagai anggota DPRD periode 2014-2019.
Kepada awak media, seusai menjalani pemeriksaan, anggota DPRD dua periode itu mengaku ruang kerjanya pernah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Judistira mengklaim tidak ada barang yang diambil dari ruangannya yang berlangsung selama lima menit itu.
"Iya termasuk (digeledah, Red). Kemarin hampir enggak ada (yang diamankan, Red) sih, jadi cuma lima menit ya, jadi enggak ada yang diambil," ucap Judistira di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah enam ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (18/1/2023).
Adapun enam ruangan dimaksud yakni ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta.
Tak luput, ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik juga jadi sasaran penggeledahan tim penyidik KPK.
Terkait perkara Pulo Gebang, Judistira enggan menyampaikan apa yang dikonfirmasi penyidik kepada dirinya.
Dia yang ditanya KPK sebanyak 34 pertanyaan ini menyebut sudah menyampaikan segala sesuatunya kepada tim penyidik.
"Apa yang saya ketahui sudah saya sampaikan ke KPK," tutur Judistira.
Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.
Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan.
Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Demokrat dan DPRD Fraksi PDIP di Kasus Korupsi Tanah Pulo Gebang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.