Pengakuan Linda dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Dari Keris Pusaka hingga Klaim Ditawari Sabu
Mami Linda ungkap pengakuannya dalam keterlibatan kasus bisnis narkoba Teddy Minahasa pada sidang terdakwa di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengungkapkan pengakuannya dalam keterlibatan kasus bisnis narkoba Teddy Minahasa.
Anita Cepu awalnya mengaku menjadi informan bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengenai pengedaran narkoba di Indonesia.
Saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam sidang terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023) lalu, ia mengaku menghubungi Teddy Minahasa karena ingin bekerja kembali di Brunei Darussalam.
"Waktu itu tanggal 23 Juni, saya ada WA terdakwa, saya ingin ikut bekerja kembali ke Brunei Darussalam untuk menawarkan keris pusaka terdakwa."
"Dijawab dengan terdakwa, silahkan. Saya jawab lagi, saya tidak ada ongkos tiket dan operasional," ungkap Linda Pujiastuti pada tayangan YouTube KOMPASTV, Senin (6/3/2023).
Sebagai biaya operasional, Linda menyebut Teddy Minahasa menawarkan sabu seberat 5 kilogram (kg) untuk dijual kepada pembeli.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ngaku Jebak Mami Linda, Ahli: Tidak Boleh Pakai Barang Bukti Sabu
"Lalu terdakwa bilang, ini saya ada sabu 5 kg, carikan lawan untuk biaya operasioanal kamu ke Brunei," terang Linda.
Selanjutnya, wanita yang akrab dipanggil mami Linda itu menghubungi mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto, agar mencarikan pembeli sabu yang telah ditawarkan Teddy.
Setelah dihubungi, Linda menyebutkan bahwa Kasranto akan mencarikan pembeli sabu.
"Saya coba akan carikan lawan, kata dia," jelas Linda.
Setibanya barang sabu sampai di Jakarta, mami Linda langsung menghubungi Kasranto untuk memberitahu bahwa barang sudah siap dijual.
Mami Linda mengaku setelah barang tiba di Jakarta langsung menghubungi Kasranto melalui telepon.
"Mas barang dari Padang sudah datang."
"Dijawab oleh Kasranto, nanti pagi 6.30 WIB saya sampai mbak," terangnya.
Setibanya Kasranto di depan rumah Linda, ia menyerahkan barang haram tersebut.
Kasranto mengatakan mengenai pembayaran nanti tunggu dulu jika sudah ada uangnya.
Dari Kasranto sabu seberat 1 kilogram berpindah tangan ke bandar narkoba yang menjadi pembeli barang haram tersebut.
Klaim Jadi Informan Polri
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu ini mengaku sebagai agen atau informan bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pengakuan itu disampaikannya saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota bagi terdakwa Teddy Minahasa, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Ahli Narkotika: Undercover Selling Narkoba Irjen Teddy Minahasa Tak Lumrah
"Saya banyak membantu polisi sebagai agent, informan," ujarnya di persidangan, Senin (27/2/2023).
Anita pun menjelaskan tugasnya sebagai seorang informan.
"Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri ke Indonesia. Kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," katanya.
Satu diantara beberapa kasus yang diungkapnya yaitu penyelundupan sabu di Tanjung Lesung, Batam seberat 1,6 ton.
"Penangkapan di Batam yang Tanjung Lesung 1,6 ton dengan satgas yang sekarang menjadi Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan," ujarnya.
Tak hanya Irjen Suwondo, Anita juga mengaku kenal dengan jenderal-jenderal lain.
Satu diantaranya ialah mantan Inspektur Utama BNN Irjen Eko Daniyanto.
Semua itu diklaimnya karena sering menyerahkan informasi eksklusif kepada polisi.
"Banyak polisi yang mengenal saya dan semua info saya itu luar biasa, saya gak berani sebutkan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Milani Resti Dilanggi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.