Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Saksi Mata N: Sempat Teriak agar Mario Dandy Berhenti Aniaya David, AGH Tak Tolong Korban

Inilah pengakuan saksi mata berinisial N soal kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pengakuan Saksi Mata N: Sempat Teriak agar Mario Dandy Berhenti Aniaya David, AGH Tak Tolong Korban
Tribunnews.com
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. Inilah pengakuan saksi mata berinisial N soal kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David. 

"Bahwa saksi N memastikan selain pelaku MDS yang berada di lokasi kejadian yaitu S dan anak AGH," kata Muannas Alaidid, Senin, masih dari TribunJakarta.com.

"Posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih," sambung Muannas.

Baca juga: Dikhawatirkan Sekongkol Kaburkan Fakta, Mario Anak Eks Pejabat Pajak Ditahan Terpisah dengan Shane

Mengenai teriakan N yang membuat penganiyaan terhadap David berhenti, polisi membenarkannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan saat kejadian, David memang tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Jadi terhentinya perbuatan ini terhenti dengan ada satu suara itu suara seorang ibu, ibu N."

"Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R."

"Dan itu ibunya dari anak R," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Senin.

Berita Rekomendasi

"Itu yang menghentikan penganiayaan," jelas dia.

Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (kanan), dan AGH (tengah). Perempuan berinisial N menjadi saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (kanan), dan AGH (tengah). Perempuan berinisial N menjadi saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). (Tribunnews.com/Kompas.com)

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan, AGH ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AGH dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Ini adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Tangis Ayah Shane Tak Terbendung saat Jenguk David, Korban Penganiayaan Mario Dandy: Saya Tidak Kuat

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sementara, AGH dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Namun, AGH berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas