Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ahli dari BNN Sebut Sabu Bisa Diuji Lab untuk Tahu Asal-Usulnya

Dalam keterangannya di sidang Teddy M, Ahwil Loetan mengatakan narkotika bisa dilakukan pengecekan uji laboratorium untuk mengetahui asal usulnya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ahli dari BNN Sebut Sabu Bisa Diuji Lab untuk Tahu Asal-Usulnya
Tribun Papua
Ilustrasi sabu-sabu. Dalam keterangannya di sidang Teddy Minahasa, saksi ahli Ahwil Loetan mengatakan narkotika bisa dilakukan pengecekan uji laboratorium untuk mengetahui asal usulnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (6/3/2023).

Dalam keterangannya, Ahwil Loetan mengatakan narkotika bisa dilakukan pengecekan uji laboratorium untuk mengetahui asal usulnya.

Mulanya kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris bertanya kepada Ahwil perihal ilustrasi perkara di mana terdapat barang bukti sitaan berupa 40 kilogram sabu yang didapat di Bukittinggi, kemudian 35 kilogram dimusnahkan, serta 5 kilogram sisanya disimpan di Kejaksaan. Namun ada dugaan 5 kilogram sabu di bawa ke Jakarta.

"Terkait asal usul narkoba, didapatkan di bukittinggi 40kg, 35 dihancurkan, 5 kg disimpan ke kejaksaan. Tapi ada dugaan 5kg ini dibawa ke Jakarta," kata Hotman Paris dalam persidangan.

Hotman Paris pun bertanya cara apa yang bisa dilakukan untuk memastikan bahwa sabu yang ada di Jakarta tersebut adalah sabu yang sama yang disimpan di Kejaksaan Bukittinggi.

"Untuk memastikan narkoba yang di jakarta adalah narkoba yang sama yang tersimpan di kejaksaan bukittinggi, apa perlu uji lab?" tanya Hotman.

Ahwil menerangkan bahwa uji laboratorium bisa dilakukan. Pasalnya kata dia, setiap narkotika memiliki apa yang disebut drug signature.

BERITA REKOMENDASI

Drug signature tersebut adalah sidik jari dan uji lab bisa melihat apakah sabu yang disisihkan tersebut bersumber dari sabu yang sama atau tidak.

"Itu bisa dilakukan dengan uji lab atau drug signature. Drug itu juga ada sidik jarinya apakah itu barang yang sama atau barang lain," ungkapnya.

Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan menjadi saksi ahli dalam sidang kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa.
Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan menjadi saksi ahli dalam sidang kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.

Sabu yang dimaksud dalam kasus ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Baca juga: Dody Prawiranegara Mengaku Telah Maafkan Teddy Minahasa: Saya Ikhlas

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas