Gugatan Prima ke PN Jakpus hingga Putusan Penundaan Pemilu Jadi Bukti KPU Belum Profesional
gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat yang berujung pada putusan penundaan Pemilu 2024, bukti bahwa penyelanggara Pemilu masih belum profesional
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli menilai gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat yang berujung pada putusan penundaan Pemilu 2024, menjadi bukti bahwa penyelanggara Pemilu masih belum profesional.
“Gugatan partai politik yang tidak lolos kemudian yang dikabulkan Bawaslu menunjukkan kinerja KPU kurang hati-hati dan profesional,” kata Lili dalam webinar bertajuk Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Lili mengingatkan kepada para penyelanggara Pemilu dan juga pemerintah soal pola pikir terkait aturan Pemilu.
“Kalau menolak UU yang dibuat DPR gugat saja ke Mahkamah Konstitusi, itu kan berpikirnya seperti itu. Jangan begitu, itu kan tidak komprehensif dan tak melahirkan aspirasi,” kata Lili.
“Jangan kemudian ada Bawaslu, ada DKPP, kalau tidak puas, silakan saja gugat. Nah akhirnya yang seperti ini yang terjadi, Partai Prima yang menggugat ke PN ini akibat ketidaprofesionalan penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Padahal, dikatakan Lili, salah satu prinsip penyelenggara pemilu di antaranya harus independen, imparsialitas, integritas, transparansi, dan profesionalisme.
“Sekarang penyelanggara Pemilu kan ada tuntutan soal integritas dan profesionalisme. Jadi perlu ada evaluasi terhadap kinerja KPU dan jajarannya secara komprehensif,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Baca juga: PN Jakpus Kabulkan Gugatan Tunda Pemilu 2024, KY akan Dalami Putusan
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.