Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harun Masiku Dikabarkan Jadi Marbot Masjid di Malaysia, Polri Langsung Keluarkan Red Notice

Sementara itu Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi memastikan bahwa Harun Masiku memang berada di luar negeri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Harun Masiku Dikabarkan Jadi Marbot Masjid di Malaysia, Polri Langsung Keluarkan Red Notice
KPU
Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar informasi bahwa buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku menjadi marbot masjid di Malaysia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum mendengar informasi dimaksud.

"Informasi itu belum kami dengar," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).

Sementara itu Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi memastikan bahwa Harun Masiku memang berada di luar negeri.

Akan tetapi posisi pastinya ia mengaku belum tahu.

Ia hanya memastikan, KPK terus melakukan koordinasi dengan sejumlah agensi terkait di luar negeri.

“Informasi yang kita terima begitu (masih di luar negeri),” ungkap Asep.

Baca juga: Buronan Harun Masiku Kabarnya Jadi Marbut Masjid di Malaysia, Ini Kata KPK

Berita Rekomendasi

Mendengar informasi tersebut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku sudah menyebar red notice atas nama Eks Kader Politikus PDI Perjuangan Harun Masiku kepada interpol.

Namun begitu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan lokasi persembunyian Harun Masiku masih belum kunjung ditemukan oleh negara yang tergabung dalam interpol.

"Red notice atas nama HM yang sudah disebar melalui jalur komunikasi 124-7. Interpol Indonesia belum menerima respon atau informasi dari negara negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi," ujar Ramadhan.

Dijelaskan Ramadhan, jika Harun Masiku melintas secara resmi lewat negara yang tergabung interpol, maka tersangka pastinya langsung ditangkap oleh imigrasi setempat.

"Terkait dengan DPO dari HM ya kami sampaikan sekali lagi bahwa selama HM melintas di perlintasan resmi imigrasi di seluruh negara maka HM tersebut pasti terdekteksi," ujarnya.

Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020. Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun. (Tribun Network/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas