Jaksa Susun Surat Dakwaan Sebelum Perkara Haris Azhar dan Fatia Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejati DKI Jakarta sedang menyusun surat dakwaan sebelum perkara Haris Azhar dan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sedang menyusun surat dakwaan sebelum perkara Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti bakal dilimpahkan ke pengadilan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diketahui terjerat perkara pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menyampaikan kasus tersebut bakal segera dilimpahkan ke pengadilan jika surat dakwaan sudah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sesegera mungkin (dilimpahkan) setelah semua administrasi dan dakwaan selesai disusun," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut, Ade menambahkan bahwa nantinya proses pelimpahan berkas perkara bakal dilakukan dalam waktu dekat.
"Nanti kita infokan perkembangannya," katanya.
Baca juga: Pesimis Sidang Lord Luhut, Haris Azhar: Kemungkinan Kami Kalah dengan Rezim Pemerintah Hari ini
Sebagai informasi, Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Senin (6/3/2023).
Pelimpahan tahap 2 itu dilakukan setelah berkas kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan dinyatakan lengkap (P21).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Haris Azhar dan Fatia Siap Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar
Keduanya keduanya dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus ini.
Duduk Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik
Luhut melayangkan laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tidak ditanggapi.
Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar bulan Agustus 2021.
Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Kasus Lord Luhut Segera Disidangkan, Haris Azhar: Rapikan Rambut, Sudah Sebulan Belum Dicukur