Kemenkeu Panggil 69 Pegawai yang Diduga Punya Harta Tak Wajar, akan Beri Penjelasan Besok
Kemenkeu akan memberikan penjelasan mengenai 69 pegawainya yang diduga memiliki harta kekayaan tidak wajar.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga memiliki harta kekayaan tidak wajar dengan posisi jabatannya.
Harta kekayaan yang tidak wajar para pegawai yang dimaksud merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan pada 2020, dan LHK tahun 2020 atau pelaporan di 2021.
Kemenkeu akhirnya memanggil 69 pegawai yang diduga mempunyai harta kekayaan tak wajar tersebut.
Adapun pemanggilan kepada 69 pegawai Kementerian Keuangan dilakukan sejak Senin (6/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh.
"Pemangilan (69 pegawai Kemenkeu) sudah mulai kita lakukan Senin ini," ungkap Awan, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Besok, Kemenkeu akan Berikan Penjelasan Terkait Puluhan Pegawainya yang Miliki Harta Tidak Wajar
Menurutnya, dalam kurun waktu 2 pekan ke depan, sebanyak 69 pegawai yang dimaksud sudah diperiksa dan dimintai keterangan secara keseluruhan.
"Rencananya target kami (pemanggilan) dalam 2 minggu ini selesai," tegas Awan.
Kemenkeu akan Beri Penjelasan
Kementerian Keuangan akan menggelar konferensi pers terkait sejumlah permasalahan yang tengah menjadi isu serius di lingkungan kerjanya, Rabu (8/3/2023).
Beberapa isu yang dimaksud yakni perkembangan informasi terkait pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo hingga pemanggilan 69 pegawainya yang berharta tak wajar.
"Besok siang kita konferensi pers."
"Ya besok dibahas beberapa hal (termasuk soal pemanggilan 69 pegawai Kemenkeu)" kata Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo, Selasa.
Baca juga: Transaksi Rekening Rafael Alun dan Keluarga Capai Rp500 Miliar, 69 Pegawai Kemenkeu Diusut Hartanya
Harta Keluarga Eks Pegawai Pajak Rafael Alun Diblokir PPATK