Komnas Perempuan: 2.098 Wanita Alami Kekerasan Ranah Personal, Paling Banyak Dilakukan Bekas Pacar
Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat adanya 3.442 kasus kekerasan terhadap perempuan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat adanya 3.442 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam kurun waktu satu tahun.
Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2023, tindak kekerasan terhadap perempuan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu ranah personal, publik, dan negara.
Dari total tersebut, kekerasan di ranah personal mendominasi dengan 2.098 kasus.
Di ranah personal sendiri, tindak kekerasan yang dilakukan oleh mantan pacar menjadi yang terbanyak, yaitu 713 kasus.
"Kekerasan yang terjadi di ranah personal diantaranya Kekerasan oleh Mantan Pacar
tercatat 713 kasus yang paling banyak diadukan," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini dalam acara Peluncuran Catahu Komnas Perempuan 2023 di Hotel Santika Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (7/3/2023).
Kemudian kekerasan oleh suami menjadi yang terbanyak kedua di ranah personal, yaitu 622 kasus.
Lalu ada 422 kasus kekerasan yang dilakukan oleh pacar, 140 kekerasan terhadap anak perempuan, 11 terhadap kakak/ adik ipar atau kerabat lain, dan 90 kekerasan dilakukan oleh mantan suami.
"Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi di ranah personal adalah kekerasan psikis," kata Theresia.
Untuk informasi, Catahu ini merupakan pendokumentasian data-data kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Dalam pendokumentasian tersebut, Komnas Perempuan menemukan berbagai pola dan bentuk kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya.
Pendokumentasian itu tak hanya dilakukan oleh Komnas Perempuan sendiri, tapi bekeja sama dengan berbagai pihak.
"Sejak pertama kali digagas, Catahu merupakan sebuah kerja bakti untuk menghasilkan pengetahuan dari perempuan. Saya sebut kerja bakti karena proses pengumpulan informasi dari lembaga-lembaga yang terlibat adalah bersifat suka rela," ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam acara yang sama.
Baca juga: Komnas Perempuan Soroti Kriminalisasi Perempuan Pembela HAM dalam Kasus Lord Luhut
Total ada 137 lembaga yang dilibatkan dalam pendokumentasian tersebut hingga dirangkum secara komprehensif dalam sebuah Catahu.
"Tahun ini, ada 137 lembaga yang turut serta dari 27 Provinsi," ujarnya.
Catahu kekerasan terhadap perempuan ini nantinya dapat digunakan sebagai rujukan berbagai pihak. Termasuk di antaranya, rujukan bagi kajian ilmiah dan perumusan kebijakan.
Oleh sebab itu, integrasi data mengenai kekerasan terhadap perempuan diharapkan segera terwujud.
"Mengingat kebutuhan data nasional tentang kasus kekerasan terhadap perempuan sebagai basis perumusan kebijakan, Komnas Perempuan berharap negara memprioritaskan percepatan proses integrasi data yang ditopang dengan dukungan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di semua lembaga terkait," kata Andy.