Perkembangan Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Tunjukan Respon Positif
Keluarga David ungkapkan kondisi terkini David setelah selama 15 hari dirawat di Rumah sakit usai menjadi korban penganiayaan Mario Dandy.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
Sementara, Shane Lukas berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut.
Baca juga: Pengacara David Ungkap Sosok Pembisik Mario Anak Mantan Pejabat Pajak, Minta Polisi Tampilkan
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AGH dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid, menyebut dengan dijerat pasal berat, menandakan tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.
Mengingat, Mario Dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat pajak.
"Semoga peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak tak ada yang kebal hukum apapun latar belakang keluarganya," ungkap Muannas kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023).
Muannas pun mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang tidak pandang bulu dalam menindak siapapun yang melakukan tindak pidana.
"Sedari awal saya meminta penyidik Polres Jakarta Selatan menerapkan pasal maksimal terhadap para pelaku seperti yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD di RS Mayapada beberapa waktu lalu setelah melihat kondisi korban yang saat itu masih terbaring dan koma," kata dia.
(Tribunnews.com/Ifan/Nuryanti)