Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Eko Darmanto usai Dipanggil KPK: Tak Niat Pamer Harta, Singgung soal Pencurian Data

Eks Pejabat Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi kepemilikan harta kekayaannya yang viral di media sosial.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pernyataan Eko Darmanto usai Dipanggil KPK: Tak Niat Pamer Harta, Singgung soal Pencurian Data
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Eko Darmanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani proses klarifikasi harta kekayaan sejumlah Rp15,7 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Kasus soal Kepemilikan Harta Kekayaan Eko Darmanto Masuk Tahap Penyelidikan

Kasus Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto terkait kepemilikan harta kekayaannya yang mencapai miliaran rupiah, kini masuk tahap penyelidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun selanjutnya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan kasus yang menyeret nama Eko Darmanto ini.

"Terlebih saat ini (kasus Eko Darmanto ini) naik proses penyelidikan, tentu bisa lebih dalam untuk tim KPK melakukan pendalaman lebih jauh terhadap kepemilikikan harta di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atau di luar LHKPN," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferesi pers, dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Jika Eko Darmanto tidak bisa membuktikan asal-usul dari hartanya dan terpenuhinya unsur menyembunyikan, lanjut Ali Fikri, maka ujungnya akan dilakukan penyitaan.

Baca juga: Setelah Rafael Alun dan Besok Eko Darmanto, KPK Targetkan Periksa LHKPN 1 Pejabat Kemenkeu Lagi

"Memang ini biasanya kami lakukan itu kan ketika sudah ada perkara, ada tersangkanya kemudian untuk support kegiatan baik penyidikan kami butuh data LHKPN, kemudian dilakukan pendalaman klarifikasi pemeriksaan dan lain-lain untuk mendalami lebih jauh terkait tindak pencucian uang."

"Sehingga kemudian dalam proses klarifikasi ada pembuktian terbalik."

Berita Rekomendasi

"Kalau dia tidak bisa membuktikan asal-usul dari hartanya apalagi kemudian terpenuhinya unsur menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan dan lain-lain, baru kemudian ujungnya akan dilakukan penyitaan."

"Tentu ini menjadi kewenagan KPK, apalagi soal suap dan korupsi."

Baca juga: Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Jabatannya Buntut Pamer Kekayaan di Medsos

"Kalau ditemukan pidana lain di luar suap dan korupsi, ada tindakan lain yang juga harus diterapkan kepada yang bersnagkutan."

"Sekarang masih terus dilakukan proses oleh KPK," jelas Ali Fikri.

Pendalaman ini terkait dengan substansinya, misalnya jumlah rekening Eko Darmanto dan keluarganya.

"Kalau kemudian ada peristiwa pidana dan ditemukan, orangnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagai bukti permulaan dan itu pidana kewenangan KPK," ujar Ali Fikri.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Baca berita lainnya terkait Gaya Hidup Pejabat.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas