Pernyataan Eko Darmanto usai Dipanggil KPK: Tak Niat Pamer Harta, Singgung soal Pencurian Data
Eks Pejabat Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi kepemilikan harta kekayaannya yang viral di media sosial.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
Kasus soal Kepemilikan Harta Kekayaan Eko Darmanto Masuk Tahap Penyelidikan
Kasus Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto terkait kepemilikan harta kekayaannya yang mencapai miliaran rupiah, kini masuk tahap penyelidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun selanjutnya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan kasus yang menyeret nama Eko Darmanto ini.
"Terlebih saat ini (kasus Eko Darmanto ini) naik proses penyelidikan, tentu bisa lebih dalam untuk tim KPK melakukan pendalaman lebih jauh terhadap kepemilikikan harta di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atau di luar LHKPN," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferesi pers, dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Jika Eko Darmanto tidak bisa membuktikan asal-usul dari hartanya dan terpenuhinya unsur menyembunyikan, lanjut Ali Fikri, maka ujungnya akan dilakukan penyitaan.
Baca juga: Setelah Rafael Alun dan Besok Eko Darmanto, KPK Targetkan Periksa LHKPN 1 Pejabat Kemenkeu Lagi
"Memang ini biasanya kami lakukan itu kan ketika sudah ada perkara, ada tersangkanya kemudian untuk support kegiatan baik penyidikan kami butuh data LHKPN, kemudian dilakukan pendalaman klarifikasi pemeriksaan dan lain-lain untuk mendalami lebih jauh terkait tindak pencucian uang."
"Sehingga kemudian dalam proses klarifikasi ada pembuktian terbalik."
"Kalau dia tidak bisa membuktikan asal-usul dari hartanya apalagi kemudian terpenuhinya unsur menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan dan lain-lain, baru kemudian ujungnya akan dilakukan penyitaan."
"Tentu ini menjadi kewenagan KPK, apalagi soal suap dan korupsi."
Baca juga: Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Jabatannya Buntut Pamer Kekayaan di Medsos
"Kalau ditemukan pidana lain di luar suap dan korupsi, ada tindakan lain yang juga harus diterapkan kepada yang bersnagkutan."
"Sekarang masih terus dilakukan proses oleh KPK," jelas Ali Fikri.
Pendalaman ini terkait dengan substansinya, misalnya jumlah rekening Eko Darmanto dan keluarganya.
"Kalau kemudian ada peristiwa pidana dan ditemukan, orangnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagai bukti permulaan dan itu pidana kewenangan KPK," ujar Ali Fikri.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.