Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Putusan PN Jakpus, Jokowi: Pemerintah Dukung KPU untuk Naik Banding

Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah mendukung KPU untuk naik banding terkait putusan PN Jakpus yang perintahkan KPU menunda Pemilu

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Respons Putusan PN Jakpus, Jokowi: Pemerintah Dukung KPU untuk Naik Banding
YouTube Kompas TV
Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah mendukung KPU untuk naik banding terkait Putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 (7/3/2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 ditanggapi oleh berbagai pihak.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) juga menanggapi putusan tersebut.

Jokowi mengatakan, tahapan pemilu 2024 sudah berjalan dan anggaran telah disiapkan dengan baik.

Jokowi menambahkan bahwa putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra.

Dalam kesempatan itu Jokowi juga menegaskan mendukung KPU untuk naik banding.

"Komitmen pemerintah untuk tahapan Pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, memang tahapan Pemilu kita harap terus berjalan," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (7/3/2023).

"Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," tambahnya.

Baca juga: VIDEO Respon Prabowo Subianto Soal Putusan PN Jakpus Agar KPU Tunda Pemilu 2024: Tidak Masuk Akal

Berita Rekomendasi

Putusan penundaan Pemilu 2024 itu juga ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan gugatan Partai Prima salah tempat karena urusan administrasi masuk ke urusan perdata.

Dia menambahkan, jika KPU naik banding tapi kalah, maka diabaikan saja putusan tersebut.

"Ini urusan Hukum Administrasi kok masuk ke Hukum Perdata, pasti ada main pasti di belakang," ujar Mahfud MD.

"Karena ini salah kamar, ya diabaikan saja kalau sudah naik banding kalah lagi," tambahnya.

T Oyong, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus yang menangkan gugatan Partai Prima dan perintahkan penundaan Pemilu 2024
T Oyong, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus yang menangkan gugatan Partai Prima dan perintahkan penundaan Pemilu 2024 (kolase tribunnews)

Baca juga: PN Jakpus Kabulkan Gugatan Tunda Pemilu 2024, KY akan Dalami Putusan

Sebelumnya, Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Atang Irawan, menyatakan bahwa putusan PN Jakpus tersebut merupakan penodaan terhadap konstitusi.

"Putusan PN Jakpus No 757 tahun 2022 yang memenangkan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 merupakan penodaan terhadap konstitusi," ujar Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas