Setelah Konsultan Pajak, PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga
Terendus adanya dugaan pencucian uang, PPATK blokir rekening Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Rafael Alun Trisambodo beserta keluarganya.
Pemblokiran ini atas adanya dugaan tindakan pencucian uang profesional.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan rekening Rafael Alun yang diblokir sebanyak 40 rekening.
Sementara terkait rekening Rafael Alun serta keluarga yang diblokir dikonfirmasi soal nilai transaksi mencapai Rp 500 miliar.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Rekening Mario Dandy Satrio, tersangka penganiyaan anak petinggi GP Ansor bernama Cristalino David Ozora, juga tak luput dari pemblokiran PPATK.
"Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," kata Ivan.
Diketahui sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun.
Rekening konsultan pajak diblokir diduga menjadi Nominee atau perpanjangan tangan dugaan tindakan pencucian uang atas Rafael Alun.
"Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diiduga sebagai nominee."
"Selama ini bertindak untuk kepentingan Rafael Alun Trisambodo," terang Ivan dikutip dari YouTube Kompas.com, Minggu (5/3/2023).
Disorot Seusai Kasus Anaknya Viral
Harta kekayaan Rafael Alun tersorot usai anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David anak petinggi GP Ansor.
Terkait hal itu, publik mencari tahu dari mana asal kekayaann serta kendaraan yang sering dipamerkan di media sosial.
PPATK menduga adanya jaringan yang berperan dalam pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun.
Namun, pihak PPATK belum menyebutkan total transaksi yang diduga digunakan untuk tindakan pencucian uang yang dilakukan Rafael.
Diketahui sebelumnya, harta kekayaan Rafael dianggap tidak wajar.
Harta kekayaan Rafael tercatat memiliki Rp 56,1 miliar.
Hal itu dianggap tidak sinkron terhadap profil Rafael Alun Trisambodo yang kala itu menjabat sebagai ASN Ditjen Pajak.
Baca juga: Endus Pencucian Uang, PPATK Blokir Puluhan Rekening Eks Pejabat Pajak Rafael Alun dan Keluarga
Saat ini KPK melakukan kerja sama dengan PPATK untuk menganalisis transaksi keuangan untuk mengawasi perantara transaksi Rafael.
"Maka dari itu pekerjaan rumah yang berkaitan dengan isu Rafael, untuk Kementerian keuangan harus bisa transparan terhadap pemeriksaan."
"Kalau memang yang bersangkutan tidak bisa membuktikan dari mana harta kekayaannya, maka sanksi administratif layak dijatuhkan," ungkap Kurnia Ramadhana selaku Peneliti ICW pada tayangan YouTube Harian Kompas, Selasa (7/3/2023).
Ia menyebutkan bahwa PPATK seharusnya bisa melakukan upaya memaksimalkan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
(Tribunnews.com/Ifan/Ilham Rian Pratama)