Ahli Bahasa Sebut Kode 'Mainkan' dari Teddy Minahasa Merupakan Sebuah Instruksi
Krisanjaya mengatakan bahwa kalimat 'Mainkan ya mas' dari Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara merupakan bentuk perintah atau instruksi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, pada Rabu (8/3/2023).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli untuk 2 terdakwa yakni mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Dalam keterangannya, ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya mengatakan bahwa kalimat 'Mainkan ya mas' dari Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara merupakan bentuk perintah atau instruksi.
Ia menyebut dalam memaknai kata 'mainkan' perlu dilihat dari konteks pembicaraan.
Pernyataan ahli bermula dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanyakan soal kalimat Teddy dalam percakapan Whatsapp yang dikirim ke Dody.
Isi percakapan tersebut yakni 'Mainkan ya Mas', lalu dijawab 'Siap jenderal', kemudian dibalas 'Minimal seperempat ya', lalu dijawab lagi oleh bawahannya 'Siap 10 jenderal'.
"Baik dari segi konstruksi kalimatnya, pilihan katanya, yang pertama adalah 'Mainkan', mainkan itu adalah kalimat perintah, harus ada teks pendahulu atau teks penyerta yang memaknai 'mainkan' itu tadi adalah mainkan seperti apa," terang Krisanjaya.
Ia menuturkan bahwa percakapan 'Minimal seperempat ya' yang dikirim oleh Teddy bermakna kalimat perintah. Kata 'minimal' disebut terkait dengan kata dalam kalimat 'Mainkan ya mas'.
"Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrasa, 'Mainkan Mas, minimal seperempatnya'. Nah apa yang dimainkan tergantung teks sebelumnya maupun teks sesudahnya itu, masih dalam rangkaian perintah," jelas dia.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.
Sabu yang dimaksud dalam kasus ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.