Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Bahasa Sebut Kode 'Mainkan' dari Teddy Minahasa Merupakan Sebuah Instruksi

Krisanjaya mengatakan bahwa kalimat 'Mainkan ya mas' dari Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara merupakan bentuk perintah atau instruksi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli Bahasa Sebut Kode 'Mainkan' dari Teddy Minahasa Merupakan Sebuah Instruksi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, pada Rabu (8/3/2023).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli untuk 2 terdakwa yakni mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Dalam keterangannya, ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya mengatakan bahwa kalimat 'Mainkan ya mas' dari Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara merupakan bentuk perintah atau instruksi.

Ia menyebut dalam memaknai kata 'mainkan' perlu dilihat dari konteks pembicaraan.

Pernyataan ahli bermula dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanyakan soal kalimat Teddy dalam percakapan Whatsapp yang dikirim ke Dody.

Isi percakapan tersebut yakni 'Mainkan ya Mas', lalu dijawab 'Siap jenderal', kemudian dibalas 'Minimal seperempat ya', lalu dijawab lagi oleh bawahannya 'Siap 10 jenderal'.

"Baik dari segi konstruksi kalimatnya, pilihan katanya, yang pertama adalah 'Mainkan', mainkan itu adalah kalimat perintah, harus ada teks pendahulu atau teks penyerta yang memaknai 'mainkan' itu tadi adalah mainkan seperti apa," terang Krisanjaya.

BERITA REKOMENDASI

Ia menuturkan bahwa percakapan 'Minimal seperempat ya' yang dikirim oleh Teddy bermakna kalimat perintah. Kata 'minimal' disebut terkait dengan kata dalam kalimat 'Mainkan ya mas'.

"Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrasa, 'Mainkan Mas, minimal seperempatnya'. Nah apa yang dimainkan tergantung teks sebelumnya maupun teks sesudahnya itu, masih dalam rangkaian perintah," jelas dia.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.

Sabu yang dimaksud dalam kasus ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Ucapan Teddy Minahasa Soal BB Diganti Tawas Jelas Bermakna Perintah

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas