Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Bahasa Ungkap Makna Kalimat 'Mainkan' dalam Komunikasi WA Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa diduga menghubungi AKBP Dody Prawiranegara terkait penukaran dan penjualan narkotika melalui pesan teks Whatsapp

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahli Bahasa Ungkap Makna Kalimat 'Mainkan' dalam Komunikasi WA Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Irjen Teddy Minahasa diduga menghubungi AKBP Dody Prawiranegara terkait penukaran dan penjualan narkotika jenis sabu melalui pesan teks Whatsapp.

Kalimat yang disampaikan melalui pesan teks tersebut yaitu "Mainkan ya mas."

Kalimat itu dipastikan Ahli Bahasa spesialisasi Linguistik Forensik dari Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya merupakan sebuah perintah.

"Dari segi konstruksi kalimatnya, pilihan katanya, yang pertama adalah 'Mainkan.' Mainkan itu adalah kalimat perintah," ujarnya dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

Namun obyek yang dimainkan bergantung pada teks pendahulu dari kalimat tersebut.

Sebab itu, Krisanjaya masih belum bisa menyimpulkan makna perintah "Mainkan" yang di maksud secara utuh.

Baca juga: Terungkap Curhat Mami Linda ke Irjen Teddy Minahasa Soal Jual Beli Sabu, Ini Perbincangannya Via WA

Berita Rekomendasi

"Harus ada teks pendahulu atau teks penyerta yang memaknai 'Mainkan' itu tadi adalah mainkan seperti apa," katanya.

Perintah "Mainkan" tersebut kemudian diikuti dengan kalimat "Minimal seperempatnya."

Kata minimal pun disebut Krisanjaya merupakan perintah yang berkaitan dengan "Mainkan."

"Perintah yang kedua adalah 'Minimal'. Minimal itu adalah sekurang-kurangnya yang maknanya juga perintah yang masih berkaitan dengan mainkan," katanya.

Baca juga: Anak Mami Linda Bakal Buktikan Pernikahan Ibunya dengan Irjen Teddy Minahasa dalam Sidang

Jika dirangkai menjadi satu, maka dipastikan Irjen Teddy Minahasa memberi perintah kepada AKBP Dody Prawiranegara.


Akan tetapi, makna secara utuhnya bergantung pada teks penyertanya.

"Apa yang dimainkan tergantung teks sebelumnya maupun teks sesudahnya itu, masih dalam rangkaian perintahnya."

Sebagai informasi, perintah Teddy Minahasa melalui Whatsapp itu diberikan pada 20 Mei 2022 usai pertemuannya dengan Dody di Hotel Santika Bukittinggi.

Dalam pesan Whatsapp-nya, Teddy Minahasa mengingatkan Dody Prawiranegara mengenai pembicaraan di hotel, terkait penukaran sabu dengam tawas.

Baca juga: Pengakuan Linda dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Dari Keris Pusaka hingga Klaim Ditawari Sabu

"Sekira pukul 23.41 WIB, saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Terdakwa dengan kalimat 'Mainkan ya mas'," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Dody Prawiranegara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/2/2023).

Dody pun membalas pesan tersebut dengan kesanggupan.

Kemudian Teddy menjawab pesan kesanggupan itu.

"Lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'Minimal seperempatnya' dan terdakwa jawab kembali 'Siap 10 jenderal.'"

Sebagai informasi, dalam perkara Narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Baca juga: Ahli Bahasa Pastikan Irjen Teddy Minahasa Beri Perintah ke AKBP Dody Prawiranegara Untuk Tukar Sabu

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas