Ahli Bahasa Ungkap Makna Surat Irjen Teddy Minahasa untuk AKBP Dody Prawiranegara: Kalimat Perintah
Ahli Bahasa makna surat yang ditulis tangan Irjen Teddy Minahasa kepada AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus peredaran Narkoba.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
"Dody harus menyatu dengan saya. Berikutnya tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Doddy. Berikutnya buang badan ke Arief," ujar Dody membacakan surat tulis tangan Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Kemudian dia juga menawarkan agar Dody menyatakan bahwa penjualan sabu yang dilakukan mereka dalam rangka penjebakan gembong narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Beri Perintah Musnahkan Sabu, Ahli: Penjualnya yang Salah
"Berikutnya skenario penangkapan Anita tapi Arif yang melanggar rencana dan barang punya Arif," kata Dody, masih membacakan surat Teddy.
Penawaran Teddy melalui surat itu diklaim Dody ditolaknya. Dia kini justru memilih berada di kubu yang berlawanan dari Teddy Minahasa.
"Mohon izin Yang Mulia, ini saya tolak waktu itu. Saya tidak mau mengabur dari suatu tindak pidana," katanya.
Terkait surat kecil ini, Majelis Hakim sempat meminta agar Dody memperlihatkannya di meja Hakim.
Jaksa penuntut umum dan Irjen Teddy Minahasa pun turut maju ke arah meja Hakim untuk melihat surat tersebut.
Setelah melihat, Teddy mengakui bahwa surat itu berisi tulisan tangannya.
"Itu tulisan tangan saya, Yang Mulia," kata Teddy di hadapan Majelis Hakim.
Sebagai informasi, dalam perkara Narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.