Disebut Lakukan Pembiaran Kasus Rafael Alun, Irjen Kemenkeu: Masih Perlu Pendalaman, Kami juga Kerja
Kemenkeu ungkap mereka tidak melakukan pembiaran terhadap kasus Rafael Alun soal harta kekayaan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal itu.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh menjawab mengenai isu terkait Kemenkeu yang disebutkan baru menindaklanjuti atau melakukan pembiaran kasus Rafael Alun Trisambodo soal harta kekayaan meskipun sudah dua kali ada pelaporan.
Awan mengaku pernah menerima informasi terkait kasus Rafael Alun Trisambodo pada 2019 dari Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Informasi dari PPATK itu berdasarkan pada permintaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
Sebab pihaknya pada saat itu tengah melakukan investigasi kepada beberapa pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
"Nah terkait dengan saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), kami pernah menerima informasi tahun 2019 dari PPATK."
"Itu atas permintaan Itjen karena kami sedang mengusut atau melakukan investigasi terhadap beberapa pegawai di Direktorat Jenderal Pajak," ucap Awan di Kementerian Keuangan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Irjen Kemenkeu Minta Ditjen Pajak Periksa Semua Pihak yang Terafiliasi dengan Rafael Alun
Dari data yang diberikan oleh PPATK, Awan menjelaskan, masih memerlukan pendalaman.
"Dari data PPATK tersebut, kami memang masih perlu pendalaman, bahasa gampangnya itu adalah transaksi empat rekening selama kurun waktu 2016 sampai 2019, tiga tahun."
"Transaksi terbesar selama tiga tahun itu cuma Rp 125 juta, terkecil Rp 50 juta dan kami lihat transaksinya itu adalah antar rekening gaji tunjangan kinerja," ujar Awan.
Awan lantas menjelaskan, pihaknya perlu mendalami informasi mengenai harta kekayaan Rafael Alun yang diterima tersebut.
"Jadi, kami juga perlu untuk mendalami informasinya gitu, jadi bukan pembiaran, kami juga sudah bekerja dan kami juga koordinasi terus dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), gitu," tegas Awan.
Sebelumnya, Awan menjelaskan bahwa pihaknya menerima dua informasi dari Pusat PPATK, yakni yang pertama sifatnya informasi dan kedua bersifat Laporan Hasil Analis (LHA).
"Saya jelaskan ya, jadi pertama terkait dengan informasi dari PPATK itu sebenernya ada dua, satu yang sifatnya informasi, satu yang sifatnya LHA," ungkap Awan.
Kemudian, Awan menjelaskan, LHA tersebut biasanya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.