Ini 8 Tujuan Favorit Penumpang Angkutan Lebaran 2023, Keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Ada 155 ribu tiket kereta api jarak jauh telah terjual untuk jadwal keberangkatan 10 hari sebelum lebaran atau 12-21 April 2023
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengungkap 155 ribu tiket kereta api jarak jauh telah terjual untuk jadwal keberangkatan 10 hari sebelum lebaran atau 12-21 April 2023 dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Ada 8 tujuan favorit para calon penumpang yang berangkat dari Jakarta. Diantaranya Yogyakarta, Kutoarjo, Purwokerto, Surabaya Pasar Turi, Semarang, Tegal, Kebumen dan Kroya.
"Terdapat sejumlah tujuan favorit untuk KA yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta, diantaranya Yogyakarta, Kutoarjo, Purwokerto, Surabaya Pasar Turi, Semarang, Tegal, Kebumen dan Kroya," kata Eva kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Eva mengatakan masih tersedia tempat duduk untuk keberangkatan tanggal 12-21 April 2023. Masyarakat diminta untuk menyesuaikan kembali pilihan tanggal dan jam keberangkatan bila ketersediaan tiket pada jadwal favorit seperti H-4 hingga H-1 lebaran sudah habis.
Sebagai informasi KAI Daop 1 Jakarta menyediakan 313.526 tempat duduk untuk keberangkatan H-10 hingga H-1 lebaran. Sebanyak 155 ribu tiket telah terjual, sehingga masih ada 158 ribu tempat duduk tersedia.
"Masyarakat dapat menyesuaikan kembali pilihan tanggal dan jam keberangkatan jika ketersediaan tiket pada jadwal favorit seperti H-4 s.d H-1 sudah terjual," katanya.
Berikut aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang kereta api jarak jauh berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan meliputi:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Baca juga: Tiket Kereta Mudik Lebaran Terjual 155 Ribu Kursi, Terbanyak untuk Keberangkatan 18-21 April 2023
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.