Kemenkeu Klaim Bakal Perkuat Sistem Pengawasan Buntut Terbongkarnya Harta Fantastis Rafael Alun
Jajaran Kementerian Keuangan yang memiliki gaya hidup berlebihan, telah mencoreng reputasi kementerian tersebut di mata publik
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Muhammad Zulfikar
Sebagai pimpinan di Kementerian Keuangan, ia pun menegaskan bahwa tindakan keji yang dilakukan Dendy.
Kami juga meminta maaf kepada seluruh keluarga dan kepada saudara David atas kejadian ini yang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Dan kami mengutuk tindakan keji penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu putra dari jajaran Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak," pungkas Sri Mulyani.
Terkait kasus penganiayaan ini, Mario Dendy kini telah berstatus tersangka dan ditahan sejak Rabu lalu.
Baca juga: Hari Ini, Kemenkeu Ungkap 69 Pegawai Punya Harta Tak Wajar hingga Tindak Lanjut Kasus Rafael Alun
Akibat tindakan penganiayaan yaang dilakukannya, pemuda berusia 20 tahun itu pun terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Menariknya, tidak hanya tindakan brutalnya yang kini mendapatkan sorotan publik, gaya hidup mewahnya pun kini terkuak dan membuat harta kekayaan sang ayah kini disorot.
Rafael yang memiliki total harta kekayaan Rp 56 miliar pun telah menyampaikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun transaksi keuangan dari rekeningnya yang mencurigakan membuat rekening dirinya dan sejumlah rekening terkait kini diblokir.
Kasus dugaan pencucian uang ini kini naik ke tingkat penyelidikan di KPK.