KPK Diminta Gerak Cepat Usut Dugaan Harta Tidak Wajar Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Yudi menyampaikan, sejatinya saat ini KPK sudah seharusnya sudah meningkatkan status kasus terkait Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap turut menyoroti soal kasus dugaan harta tidak wajar yang dimiliki oleh mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Yudi menyampaikan, sejatinya saat ini KPK sudah seharusnya sudah meningkatkan status kasus terkait Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan.
Tak hanya itu KPK juga diminta harus bergerak cepat untuk mengusut kasus tersebut.
Hal itu didasari karena adanya beberapa informasi yang didapati yakni dari PPATK dan dari KPK sendiri.
"Dengan adanya informasi PPATK ada pihak yang diduga telah melarikan diri keluar negeri, adanya dugaan KPK bahwa ada gank terlibat dalam kasus Rafael Alun Trisambodo dan PPATK telah memblokir rekening rekening terkait dengan total transaksi sekitar 500 milyar," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).
Adapun upaya yang harusnya dilakukan yakni dengan meminta keterangan beberapa pihak terkait kewenangan jabatan Rafael Alun sebelumnya.
"Pihak terkait transaksi rekening yang diblokir PPATK dan tindakan penyelidik lain untuk dapat menemukan peristiwa tindak pidana korupsinya serta menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan ke tahap penyidikan," kata dia.
Terlebih, kasus ini juga telah menjadi perhatian masyarakat luas.
Jika tidak gerak cepat, maka Yudi yang sebelumnya juga merupakan mantan penyidik KPK, menyatakan kekhawatirannya.
Adapun kekhawatiran itu, dengan adanya pihak-pihak yang selama ini terkait akan bersih bersih sehingga melakukan upaya penghilangan aset, bahkan melarikan diri ke luar negeri.
"Penghilangan jejak korupsi, penghancuran penghilangan dokumen/ surat terkait kasus, ataupun upaya menutupi jejak dengan saling melindungi satu sama lain dengan berkata tidak sesuai fakta ataupun menghapus komunikasi antara jaringan mereka selama ini," ucap Yudi.
Selain itu kata dia, dengan adanya penyidikan maka akan mudah mencekal orang ke luar negeri, menyita aset aset baik di rekening perbankan, rumah, kendaraan mobil atau motor, saham, deposito bahkan uang tunai sebagai upaya pemulihan aset hasil korupsi.
"Selain itu penggeledahan terhadap tempat diduga disembunyikan barang bukti juga penting untuk dapat memperkuat fakta fakta dari keterangan saksi maupun bukti bukti yang telah dimiliki," tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari Ditjen Pajak
Di akhir, Yudi menyebut kalau asas praduga tak bersalah juga harus tetap dikedepankan dalam perkara ini.
Adapun caranya yakni dengan memberikan hak kepada Rafael Alun untuk memberikan pembuktian kepada KPK.
"Secara hukum asas praduga tidak bersalah tentu harus tetap dikedepankan dengan memberikan hak kepada Rafael Alun Trisambodo untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan aset aset yang dimiliki beserta harta yang diperoleh dari sumber yang legal," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.