Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mami Linda dan Irjen Teddy Minahasa Disebut Nikah di Pelabuhan Ratu Sepulang dari Laut Cina Selatan

Mami Linda disebut menikah siri dengan Irjen Tedy Minahasa sepulang dari Laut Cina Selatan. Pernikahan berlangsung di Pelabuhan Ratu, Sukabumi.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Mami Linda dan Irjen Teddy Minahasa Disebut Nikah di Pelabuhan Ratu Sepulang dari Laut Cina Selatan
Kolase Tribunnews
Linda Pudjiastuti alias Mami Linda (kiri) dan Irjen Teddy Minahasa (kanan). Mami Linda disebut menikah siri dengan Irjen Tedy Minahasa sepulang dari Laut Cina Selatan. Pernikahan berlangsung di Pelabuhan Ratu, Sukabumi. 

Saat itu Mami Linda menjadi resepsionis di hotel tersebut.

"Bertemu saudari Linda di resepsionis," kata Teddy.

Dari perkenalan itu, hubungan keduanya semakin intens dan berlanjut kepada urusan bisnis.

Linda pun megenalkan Teddy dengan suaminya untuk jual beli barang antik.

Setelah itu, Teddy dan Linda tak berkomunkasi intens lagi.

"2007 tidak ada komunikasi lagi karena saya sedang Sespim dan penugasan tour of area. Saya ke Jawa Tengah," ujarnya.

Kemudian pada tahun 2019, komunikasi mereka kembali intens karena Linda memberikan informasi penyelundupan narkotika.

Berita Rekomendasi

"Kemudian 2019 Oktober itu pula karena informasinya tidak valid, tidak ada komunikasi lagi," ujar Teddy.

Selang tiga tahun kemudian, mereka kembali berkomunikasi intens karena Linda menawarkan bisnis penjualan benda antik.

"Di 2022, tiga tahun kemudian, yang bersangkutan masih ingin menawarkan proyek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darusalam," katanya.

Sebagai informasi, perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.


Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas