Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko Meninggal Dunia pada Usia 80 Tahun
Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko meninggal dunia pada Rabu (8/3/2023) di RS Persahabatan, Jaktim pada usia 80 tahun.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko meninggal dunia pada Rabu (8/3/2023) pada usia 80 tahun.
Djoko Sarwoko dikabarkan meninggal dunia pada 00.30 WIB saat dirawat di RS Persahabatan, Jakarta Timur.
Kemudian jenazah Djoko Sarwoko direncanakan akan dikebumikan di pemakaman San Diego Hills, Karawang pada hari ini.
"Innalillahi Wainna Ilaihi Roojiiun, telah meninggal dunia Bapak H. Djoko Sarwoko pada hari Rabu, 8 Maret 2023, pukul 00.30 di RS Persahabatan, Jakarta Timur."
"Mohon dimaafkan segala kesalahan dan khilaf almarhum. Semoga Allah SWT mewafatkan Almarhum dalam husnul khotimah, mengampuni segala dosa dan menerima semua amal Ibadah Almarhum dan memberikan tempat yang mulia disisi-Nya..... Aamiin Yaa Robbal Aalamiin."
"Rencana Almarhum akan dikebumikan di pemakaman San Diego Hill, Karawang pada hari Rabu 8 Maret 2023," demikian informasi yang diterima Tribunnews.com.
Baca juga: Eks Wakil Ketua MA Andi Samsan Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Suap Hakim Agung
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui penyebab Djoko Sarwoko meninggal dunia.
Sebagai informasi, Djoko Sarwoko pernah mengurusi kasus besar semasa dirinya menjadi Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung selama periode 2004-2012.
Dikutip dari Surya.co.id, pada Februari 2012, Djoko Sarwoko pernah menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Nazarudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Alhasil Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Selain itu, ia sempat diisukan akan dilengserkan sebagai Hakim Agung lantaran dianggap tegas dan enggan disuap.
Hal ini diduga terjadi ketika dia dituduh mengintervensi perkara hukum antara perusahaan Sugar Companies dan Marubeni Corporation yang saat itu tengah diadili oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pada saat itu, banding terjadi dan diputuskan PN Jakpus tetap berwenang.
Setelah kasasi, justru malah dikuatkan oleh Djoko Sarwoko sebagai Hakim Agung MA saat itu.
Baca juga: KPK akan Periksa Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro Terkait Kasus Suap di MA
Djoko Sarwoko pun pensiun pada tahun 2014 dan memilih melanjutkan studi doktoral di Universitas Gadjah Mada dan lulus dengan predikat cum laude tahun 2017.
Terbaru, dalam tayangan di YouTube Kompas TV, Djoko Sarwoko juga menjadi salah satu narasumber yang dimintai pendapatnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pada saat itu ia menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi terdakwa Ferdy Saambo dipenjara seumur hidup.
Djoko pun menilai ketika JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo, justru seharusnya dituntut hukuman mati.
“Kalau penuntut umum mengatakan tidak ada faktor-faktor yang meringankan, seharusnya dia menuntut maksimum, kalau maksimum ya pidana mati kan, Pasal 340 KUHP,” ujarnya dalam tayangan program Ni Luh Kompas TV tersebut.
Namun, ia menegaskan hakim mempunyai diskresi kendati tuntutan JPU kepada Ferdy Sambo bukanlah hukuman mati.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Musahadah)(YouTube Kompas TV)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.