Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

Pahala menyebut kepemilikan saham oleh penyelenggara negara yang tercantum dalam LHKPN memiliki informasi terbatas. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Temuan KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan
Ist
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. KPK menemukan bahwa 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan, Pahala mengatakan KPK saat ini masih menelusuri 280 perusahaan itu.  

"Khusus data ini kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak," kata dia.

Baca juga: Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASN Kemenkeu dan Tak Dapat Jatah Pensiun

"Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita, nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya," imbuh Pahala.

Namun, Pahala mengatakan jika dilihat dari namanya, perusahaan ini berasal dari berbagai jenis unsur salah satunya katering.

"Yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan, bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tapi ini yang paling tinggi risikonya," ujar Pahala.

"Kira-kira jalannya begini, apa sih risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenangnya, kan dia punya wewenang dan jabatan. kenapa kita kilang berisiko konsultan pajak? Karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu," katanya.

Sebagai informasi, harta kekayaan pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak pengurus GP Ansor.

Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Berita Rekomendasi

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga senilai Rp500 miliar.

Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum.

Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael.

PPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.

Lebih lanjut, PPATK mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael melarikan diri ke luar negeri.

Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi dua nama tersebut.

Adapun KPK sudah memutuskan membuka penyelidikan terkait Rafael. Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas