Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

Pahala menyebut kepemilikan saham oleh penyelenggara negara yang tercantum dalam LHKPN memiliki informasi terbatas. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Temuan KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan
Ist
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. KPK menemukan bahwa 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan, Pahala mengatakan KPK saat ini masih menelusuri 280 perusahaan itu.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan.

Hal ini berdasarkan hasil analisis database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) 

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Rafael Alun Pejabat Pajak Yang Tak Taat Pajak, Ini Empat Pelanggarannya Hingga Dipecat Sebagai ASN

Pahala menyebut kepemilikan saham oleh penyelenggara negara yang tercantum dalam LHKPN memiliki informasi terbatas. 

Dalam artian, hanya nilai sahamnya saja yang dicatatkan dalam laporan harta tahunan itu.

Namun demikian, aset, penghasilan, maupun utang dari perusahaan terkait tidak dirincikan dalam LHKPN

Berita Rekomendasi

Mengenai temuan 134 pegawai pajak itu, Pahala berkata bahwa tidak berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham.

Baca juga: VIDEO PPATK Blokir Puluhan Rekening Mantan Pejabat Pajak Trisambodo dan Keluarga

Hal tersebut, lanjutnya, sudah diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

PP Nomor 53 Tahun 2010 itu mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

"Jadi itu kita lihat bahwa sebenarnya bukannya tidak boleh, karena PP Nomor 30 Tahun 80 dulu memang melarang, tetapi PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan," kata Pahala.

Lebih jauh, Pahala mengatakan KPK saat ini masih menelusuri 280 perusahaan itu. 

Jangan sampai perusahaan itu ternyata dimiliki oleh konsultan pajak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas