BP2MI Gagalkan Keberangkatan 14 Calon Pekerja Migran Ilegal untuk Penempatan Australia hingga Serbia
BP2MI berhasil menggagalkan keberangkatan 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak disalurkan dari perusahaan ilegal.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan keberangkatan 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak disalurkan dari perusahaan ilegal.
Mereka hendak diberangkatkan ke beberapa negara tujuan di Eropa.
Sekretaris Utama BP2MI Rinardi mengatakan, kegiatan ini merupakan buntut dari pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023) kemarin.
"Pada kegiatan Sidak tersebut tim didampingi ketua RT setempat dan menemukan 14 orang yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," Kya Rinardi saat jumpa pers di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Rinardi mengatakan, berdasarkan keterangan para CPMI itu mereka akan diberangkatkan ke beberapa negara, termasuk Australia, Polandia dan Serbia.
Baca juga: Keberangkatan 34 CPMI Ilegal Berhasil Digagalkan oleh BP2MI dan Polda Jatim, Tiga Orang Diamankan
Ke-14 orang tersebut diketahui berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berjumlah 8 orang laki-laki; Lampung 4 orang laki-laki; Jawa Timur 1 orang laki-laki dan Sumatera Utara 1 orang perempuan.
"Dari hasil keterangan yang diperoleh, ke-14 orang tersebut diduga direkrut, ditampung dan akan ditempatkan bekerja ke negara Polandia, Australia, dan Serbia," ucap Rinardi.
Pada kegiatan yang didampingi oleh pihak RT setempat tersebut pihaknya kata Rinardi, menemukan sejumlah dokumen dari para CPMI.
Adapun dokumen yang dimaksud seperti paspor, ijazah pendidikan, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, SKCK, Work Permit, formulir pendaftaran kerja ke negara Australia, CV.
Baca juga: Kepala BP2MI Lantik Pejabat dari Latar Belakang PPATK Hingga Densus 88
"Ada buku rekening yang diduga akan digunakan oleh terduga pelaku penempatan sebagai syarat pengurusan dokumen penempatan kerja ke luar negeri," ucap dia.
Dalam upaya tindak lanjut dan pemeriksaan, BP2MI telah mengamankan 14 CPMI dan membawanya ke shelter kantor BP2MI Jakarta.
Tak hanya itu, mereka juga turut membuat laporan dugaan tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural tersebut ke kepolisian.
"Kami sudah laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan menyertakan dokumen-dokumen yang telah di temukan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut," kata Rinardi.