Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Dukung MKMK Usut Tuntas Dugaan Perubahan Putusan Pencopotan Hakim Aswanto

Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pada audiensi tersebut, pihaknya menyampaikan surat dukungan publik terhadap MKMK.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Dukung MKMK Usut Tuntas Dugaan Perubahan Putusan Pencopotan Hakim Aswanto
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Koalisi Masyarakat Sipil Dukung MKMK Usut Tuntas Dugaan Perubahan Putusan Pencopotan Hakim Aswanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil melakukan audiensi dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (9/3/2023).

Koalisi itu terdiri dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Transparancy International Indonesia (TII), IPC, PUSaKO, dan SETARA Institute.

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pada audiensi tersebut, pihaknya menyampaikan surat dukungan publik terhadap MKMK.

Itu agar mengambil keputusan yang objektif dan tegas terkait dengan pemeriksaan dugaan pengubahan bunyi risalah dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XX/2022.

“Kehadiran kami pada saat ini untuk memberikan dukungan kepada MKMK karena mengingat mereka akan memutuskan permasaahan yang saat ini sedang didalami sebelum tanggal 20 Maret, maka dari itu penting untuk memberikan dukungan kepada mereka,” kata Kurnia kepada wartawan.

Di dalam surat tersebut, Kurnia mengatakan tertuang kekhawatiran atas pengubahan dua kata pada risalah putusan MK pasca diucapkan di persidangan.

Yang mana putusan tersebut berimplikasi pada pemberian legitimasi konstitusional terhadap pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR yang dilakukan di tengah masa jabatannya beberapa waktu lalu yang dinilai melanggar konstitusi dan hukum. 

BERITA REKOMENDASI

Koalisi pun berharap MKMK dapat mengungkap aktor utama di balik praktik pengubahan bunyi putusan.

MKMK pun diharapkan pula dapat menjatuhkan sanksi seberat-beratnya tanpa keraguan apabila terbukti ada pihak yang telah melakukan pelanggaran berat. 

“Ini selaras dengan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memberikan MKMK kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,” tuturnya.

Adapun yang hadir pada audiensi ini adalah ICW yang diwakili Kurnia Ramadhana, Yassar Aulia, dan Seira Tamara. Kemudian dari Setara Institute diwakili oleh Sisy, Perludem dihadiri oleh Ihsan, dan Transparency International Indonesia (TII) diwakili oleh Sehel. 

Kehadiran Koalisi Masyarakat Sipil ini disambut oleh Majelis Kehormatan MK yang dihadiri oleh Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ahli Hukum Pidana UGM Sudjito.


Sementara surat dukungan tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh publik dan akademisi, antara lain:

1. Busyro Muqoddas (Ketua PP Muhammadiyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas