Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Disebut Perintahkan sang Kekasih Hapus Bukti Voice Note, Pengacara AG: Lempar Tanggung Jawab

Mario mengirim pesan kepada AG dan memintanya untuk menghapus semua pesan suara yang sebelumnya dikirimkan Mario.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mario Disebut Perintahkan sang Kekasih Hapus Bukti Voice Note, Pengacara AG: Lempar Tanggung Jawab
ISTIMEWA
Kasus penganiayaan David (17) masih terus berproses hukum, terbaru tersangka yakni Shane Lukas (19) sebut kekasih Mario Dandydilecehkan korban. Kekasih Mario, gadis berinisial AG (15) disebut ikut merekam penganiayaan David. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum AG (15), Sony Hutahaen membongkar tindakan Mario Dandy Satrio (20) terhadap kliennya.

Dikatakan Sony, Mario saat diperiksa di Polsek tiba-tiba mengirimkan pesan kepada AG. 

Adapun isi pesan tersebut yakni meminta AG untuk menghapus semua pesan suara yang sebelumnya dikirimkan Mario.

"Si Dandy saat di Polsek, dia chat dengan Hp dia kepada Agnes ini, dia ngomong tolong 'VN VN (Voice Note) tadi dihapus dong'," kata Sony dikutip dari Kompas Tv.

Tindakan Mario ini, kata Sony, seolah ingin melempar tanggung jawab kepada AG.

"Artinya apa, kita sampaikan bahwa Mario ingin melempar semua tanggung jawab ke klien kami," jelas Sony.

Baca juga: AG, Pacar Mario Anak Eks Pejabat Pajak Ditahan Polisi, Pengacara Siapkan Bukti untuk Pembelaan

Mengutip TribunJakarta.com, Sony menyebut tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) ini sengaja melakukan cara licik untuk menghapus barang bukti.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, upaya Mario Dandy untuk menghilangkan barang bukti perencanaan penganiayaan itu pun gagal.

Cara licik Mario tersebut pun akhirnya ketahuan oleh pihak kepolisian.

"Yang VN itu dihapusnya (oleh AG) tetapi itu bisa ditarik kembali oleh pihak kepolisian."

"Ini fakta ya, ini bukan orang yang bahasanya mengasihi, mencintai AG tapi ini orang yang berusaha mencelakai juga."

"Dia menyuruh secara langsung hapus dong VN-VN tadi yang mana mulutnya langsung membujuk. Itu adalah tindakan jahat dan manipulatif," jelas Sony.

Kuasa Hukum AG (15), Sony Hutahaen Bongkar Tindakan Mario Dandy Satriya
Kuasa Hukum AG (15), Sony Hutahaen bongkar tindakan Mario Dandy Satriya (20) terhadap kliennya.

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Telah Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Atas tindakan tersebut, Sony menilai Dandy adalah sosok yang manipulatif.

Mario, jelas Sony, sebelumnya telah mengatakan kepada AG, dirinya tak akan melakukan kekerasan terhadap David.

Dikatakan Mario, ia hanya ingin meminta klarifikasi dari David atas informasi yang diperolehnya dari Amanda, mantan Mario.

Bahkan, AG pun mengaku tak tahu bakal terjadi penganiayaan terhadap David di kawasan Kompleks Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan itu.

"Dia (AG) tidak mengetahui dan dia dijanjikan, ini enggak bakal ngapa-ngapain cuma ditanya-tanya kok, diklarifikasi kok."

"Tapi ini lah salah satu yang kami analisa selain jahatnya Mario, tapi dia juga manipulatif," kata Sony.

Lebih lanjut, bukti-bukti ini nantinya bakal disiapkan Sony dalam menyelesaikan perkara AG.

Pasalnya, saat ini kliennya tersebut sedang ditahan terkait kasus penganiyaan terhadap Crytalino David Ozora (17).

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Telah Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Hal serupa juga disampaikan pengacara AG, Mangatta Toding Allo.

"Tetap mempersiapkan pembuktian terkait fakta dan posisi klien kami nanti," kata Mangatta, Kamis (9/3/2023).

Mangatta tak merinci lebih detil terkait langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan untuk pembelaan terhadap AG.

Pihaknya saat ini tengah fokus pada pengawalan prosedur penahanan terhadap AG sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

"Kami sedang mengawal prosedur penahanan ini sebagaimana UU SPPA, termasuk upaya dan hak anak AG," jelas Mangatta.

Baca juga: Tertunduk Tutupi Wajah, Ini Penampakan AG, Kekasih Mario Dandy yang Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam

Pihak kuasa hukum juga telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kabar ini dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution.

Maneger mengatakan AG melalui kuasa hukumnya telah mengajukan perlindungan kepada pihaknya pada 28 Februari 2023 lalu.

"Ya dia mengajukan. Jadi mengajukan perlindungan ke LPSK melalui kuasa hukumnya pada 28 Februari 2023," kata Maengeri, Kamis (9/3/2023).

(Tribunnews.com/Galuh Widya wardani/Adi Suhendi/ Fahmi Ramadhan)(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas