Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tito Karnavian Singgung Peran APIP Mencegah Pemborosan Anggaran oleh Kepala Daerah

Tito Karnavian menyinggung peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di daerah.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mendagri Tito Karnavian Singgung Peran APIP Mencegah Pemborosan Anggaran oleh Kepala Daerah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian saat memberikan sambutan dalam acara Stranas PK Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (9/3/2023). [Rizki Sandi Saputra] 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menyinggung peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di daerah.

Adapun upaya yang bisa dilakukan APIP ini dengan mengontrol kepala daerah agar tidak melakukan pemborosan anggaran.

Sebab kata Tito Karnavian, fungsi dan tugas APIP memiliki perbedaan dengan aparat penegak hukum (APH), yakni bisa menyentuh segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

"Ada hal-hal yang gak bisa disentuh oleh APH misalnya pembuatan kebijakan contoh misalnya, boleh membuat jalan menuju akses ke satu kampung dan jalan itu lebarnya terlalu lebar padahal sebetulnya kebutuhannya 10 meter dibuat 20 meter mungkin bagus tapi sebetulnya uang itu digunakan untuk kepentingan lain lagi di daerah lain," kata Tito Karnavian dalam sambutannya di acara Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Di KPK, Moeldoko Sebut Jokowi Tak Happy IPK Anjolk

Dalam case tersebut, Tito Karnavian menyatakan kalau APH tidak bisa masuk dan membuat tindakan secara hukum.

Sebab kata mantan Kapolri itu, hal tersebut merupakan kebijakan yang dibuat oleh seorang kepala daerah, baik untuk melunasi janji politik atau memang kebutuhan dari suatu daerah.

"APH gak bisa masuk di sini karena apa, karena gak ada yang dilanggar, ini policy kebijakan dari kepala daerah dan mereka memiliki kewenangan soal itu, membuat jalan lebarnya 10 20 itu suka-suka dia, sesuai dengan visi politiknya, janji kampanye, dan lain-lain," kata Tito.

Baca juga: Kepala Daerah Harus Mampu Gali Potensi Ekonomi Lokal

Berita Rekomendasi

Akan tetapi APIP kata dia, memiliki wewenang untuk melakukan upaya yang sifatnya pencegahan agar tidak terjadi pemborosan dana anggaran daerah.

"Ini bisa diatasi oleh APH? Gak akan bisa karena gak ada yang salah aturannya. Tapi APIP bisa masuk, ini pemborosan," kata dia. 

"Nah ini peran penting daripada APIP ini langkah kita yang pertama (pencegahan korupsi, red)," tukas Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas