Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Tua Sakit hingga Butuh Pendampingan Jadi Alasan Polisi Tahan AG, Kekasih Mario di LPKS

Polisi telah resmi menahan AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David (17).

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Orang Tua Sakit hingga Butuh Pendampingan Jadi Alasan Polisi Tahan AG, Kekasih Mario di LPKS
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan menahan AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Sementara itu, kata Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.




Namun, khusus AG, lanjut Hengki, pihaknya memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.

AG sendiri mulai ditahan pada hari ini di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari ini Rabu (8/3/2023).

BERITA TERKAIT

Hengki menyebut penanganan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Tertunduk Tutupi Wajah, Ini Penampakan AG, Kekasih Mario Dandy yang Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam

Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.

Penampakan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) si anak mantan pejabat pajak akan ditahan setelah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Penampakan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) si anak mantan pejabat pajak akan ditahan setelah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas