Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Kini Dipecat & Tak Dapat Fasilitas Pensiun
Tak hanya Rafael, di Kemenkeu RI sendiri, ada sebanyak 69 karyawan yang memiliki harta kekayaan tidak wajar dan masuk dalam kategori high risk.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akhirnya muncul di hadapan publik setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, kepada Cristalino David Ozora, putra dari pengurus pusat GP Ansor, viral dua pekan lalu. Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) melalui Sekretariat Jenderal Kemenkeu menegaskan, bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak mendapatkan fasilitas pensiun.
"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga
yang tidak sesua dengan asas kepatutan, dan kepantasan sebagai ASN," sambungnya.
Dalam hasil temuan tim ketiga ini, Rafael Alun juga dinyatakan, tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Rafael Alun juga merupakan pihak perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
"Keempat, terdapat info lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan
dan sumber perolehannya," jelas Awan. (Tribun Network/ Yuda)
Berita Rekomendasi