Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Kini Dipecat & Tak Dapat Fasilitas Pensiun
Tak hanya Rafael, di Kemenkeu RI sendiri, ada sebanyak 69 karyawan yang memiliki harta kekayaan tidak wajar dan masuk dalam kategori high risk.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
"Yang pertama adalah apakah dia dapat pensiun? Jadi kalau ini kesimpulannya dari hasil ivestigasi ada pelanggaran berat maka konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun," kata Sekretaris Jenderal
Kemenkeu RI, Heru Pambudi.
Heru menyebut, dalam rekomendasi yang dilayangkan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu,
dinyatakan kalau Rafael Alun Trisambodo telah melanggar disiplin berat sebagai ASN.
Di mana, dalam mengusut kasus ini, Kemenkeu RI telah membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim
Penelusuran Harta dan Tim Pendalaman Fraud.
"Ini kan hasilnya adalah rekomendasi dari irjen adalah pelanggaran dan ini kategori pelanggaran disiplin berat. Jadi pecat dan tidak dapat pensiun," kata Heru.
Diketahui, Kementerian Keuangan membentuk membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta dan Tim Pendalaman Fraud dalam mengusut pelanggaran Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASN Kemenkeu dan Tak Dapat Jatah Pensiun
Awan menyatakan, pihaknya telah menarik hasil atas kerja dari ketiga tim tersebut. Di mana, didapati bahwa beberapa harta milik RAT tak didukung oleh bukti yang otentik.
"Adapun hasil tim eksaminasi laporan harta kekayaan, hasilnya adalah Irjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikannya, kemudian dari hasil eksaminasi kita, bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan," kata Awan.
Selain melalui tim pertama itu, pihaknya melakukan penelitian yang mendalam atas harta Rafael Alun
Trisambodo yang viral di media sosial, baik video maupun foto.
Selanjutnya, dalam kerja tim penelusuran harta, pihaknya mendapati hasil bahwa terdapat usaha sewa
yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan harta kekayaannya.
Selain itu, didapati beberapa harta milik RAT dilebeli nama pihak lain, termasuk keluarga dan rekannya.
"Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan oleh harta kekayaan, kedua, tidak sepenuhnya
melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, ketiga, sebagian aset dinamakan pihak terafiliasi,
pihak itu bisa orang tua, kakak adik, teman," ungkap Awan.
Terakhir, tim Investigasi Dugaan Fraud yang mendapati hasil bahwa terbukti Rafael Alun Trisambodo
tidak menunjukkan sikap yang teladan dan sikap yang berinteraksi.
Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo selama menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI
disebut tidak patuh dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.
"Tim investigasi dugaan fraud, hasilnya adalah, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada siapa orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," jelas Awan.