Alur Kasus Investasi Bodong Robot Trading Wahyu Kenzo hingga Berstatus Tersangka
Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto mengungkap alur kasus investasi bodong crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Hal itu karena pengaduan ini tidak hanya dilakukan oleh beberapa orang, namun banyak yang menjadi korban dari investasi bodong ini.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap, Diduga Terlibat Investasi Bodong Robot Trading ATG
Pihaknya pun telah mengantongi alat bukti sebagai laporan, dua di antaranya bukti transfer rekening serta kata-kata yang menjanjikan melalui percakapan pada aplikasi pesan instan.
"Jadi kami coba lakukan gelar perkara, ternyata ini sama dengan pengaduan masyarakat sebelumnya. Karena ini lebih banyak korbannya langsung. Memang ada alat bukti yang sebagai laporan, alat bukti transfer dan lain-lain, termaksuk janji-janji dalam rangkaian kata-kata bohong itu termasuk ada dalam suatu percakapan Whatsapp," tegas Budi.
Bukti dan banyaknya pengaduan inilah yang membuat Polresta Malang Kota menerbitkan laporan polisi nomor LP/B/447/IX/2002/SPKT/POLRESTA/MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Budi menuturkan bahwa mulai September 2022, Polresta Malang Kota telah membuat surat perintah penyelidikan untuk melakukan penyelidikan melalui pengambilan keterangan dari saksi pelapor.
"Termasuk karyawan dari pelapor yang mendapat persentasi maupun yang mentransfer sejumlah uang Rp 42 juta dan Rp 1,99 miliar atau lebih kurang Rp 2 M lebih," papar Budi.
Kemudian setelah pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan, baru diketahui bahwa PT Pansaky Berdikari Bersama yang diduga memiliki keterkaitan dengan Wahyu Kenzo pun baru mendapatkan perizinan pada Februari 2022.
Sehingga investasi apapun yang dilakukan oleh perusahaan ini sebelum mengantongi izin resmi adalah tindakan ilegal.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi, diketahui bahwa PT Pansaky ini baru mendapatkan legalitas formal ataupun perizinan sekitar bulan Februari 2022, artinya di bawah 2022 Februari itu adalah ilegal," kata Budi.
Selain memeriksa saksi, Polresta Malang Kota juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga 2 karyawan PT Pansaky Berdikari Bersama.
"Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Perdagangan, terus melakukan (pemeriksaan) Ahli dalam ITE, termasuk kami juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa karyawan dari PT Pansaky ini yaitu saudara RR dan RR ada 2 orang," jelas Budi.
Langkah berikutnya yang diambil Polresta Malang Kota untuk menindaklanjuti penyelidikan terhadap kasus ini adalah dengan melakukan pemanggilan kembali kepada Wahyu Kenzo, namun ia kembali mangkir dari pemanggilan tersebut.
Proses penyelidikan pun membutuhkan waktu selama 2 bulan, pihaknya juga melakukan gelar perkara dan peningkatan alih status perkara, dari sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami melakukan pemanggilan kepada saudara WK, kemudian tidak hadir. Sehingga kami melakukan gelar perkara, melakukan proses penyelidikan itu lebih kurang sekitar 2 bulan. Jadi mulai bulan September sampai dengan November perterngahan, kami melakukan gelar perkara, peningkatan alih status dari penyelidikan menjadi proses penyidikan," papar Budi.