Alur Kasus Investasi Bodong Robot Trading Wahyu Kenzo hingga Berstatus Tersangka
Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto mengungkap alur kasus investasi bodong crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah menangkap crazy rich Surabaya yang dikenal dengan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo pada 5 Maret 2023.
Saat ini status pengusaha itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra pun telah mengkonfirmasi hal ini kepada Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto terkait penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka.
Awalnya kasus investasi bodong ini mencuat karena adanya pengaduan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban.
"Ini memang di awal-awal 2022 ada pengaduan dari masyarakat tentang adanya beberapa korban Auto Trade Gold yaitu robot trading ya," kata Budi, dalam wawancara khusus secara daring bersama Tribun Network, Jumat (10/3/2023).
Budi menjelaskan pihaknya pun langsung melakukan pemanggilan kepada tersangka untuk meminta klarifikasi.
Baca juga: Polisi Pastikan akan Ada Tersangka Baru Susul Wahyu Kenzo dan Buru Aset Tersangka di AS dan Rusia
Hal itu untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat yang sebelumnya telah masuk ke Polresta Malang Kota.
Saat itu, pihak Penasihat Hukum (PH) Wahyu Kenzo pun sempat datang untuk melakukan penjadwalan ulang pengambilan keterangan dari kliennya.
Namun setelah itu, penasihat hukum Wahyu Kenzo tidak pernah hadir dalam pemanggilan.
"Kami sudah coba melayangkan panggilan klarifikasi, karena ini sifatnya pengaduan masyarakat, kami melakukan klarifikasi. Sehingga datanglah dari pihak Penasihat Hukumnya pak Wahyu Kenzo untuk menjadwalkan ulang diambil keterangan, tapi setelah itu tidak hadir kembali," jelas Budi.
Baca juga: Polisi dan PPATK Telusuri Aset Wahyu Kenzo, Buntut Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading ATG
Selanjutnya pada September 2022, Polresta Malang Kota kembali mendapatkan pengaduan terkait perkara yang melibatkan Wahyu Kenzo.
"Pada bulan September 2022, salah satu warga masyarakat di wilayah kota Malang yang berinisial MY, 45 tahun itu datang ke Polresta untuk mengadukan perkara yang sama," tutur Budi.
Mendapatkan pengaduan yang sama, ia dan anggotanya pun mencoba melakukan gelar perkara.