Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Urutan Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David, Diawali Mario Jemput AGH di Sekolah

Urutan rekonstruksi kasus penganiayaan David dimulai ketika Mario menjemput AGH di sekolah dan diakhiri mengantar korban ke rumah sakit oleh saksi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Begini Urutan Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David, Diawali Mario Jemput AGH di Sekolah
Tribunnews.com/Abdi Ryanda
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap Crytalino David Ozora (17) oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Urutan rekonstruksi kasus penganiayaan David dimulai ketika Mario menjemput AGH di sekolah dan diakhiri mengantar korban ke rumah sakit oleh saksi. 

Adapun informasi tersebut disampaikan APA pada 17 Januari 2023.

Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan SHane Lukas (kanan).
Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan SHane Lukas (kanan). (TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto)

Baca juga: Mobil Rubicon Mario Dandy Dihadirkan dalam Rekonstruksi, Begini Penampakannya

Akibat informasi tersebut, Mario pun emosi dan ingin bertemu David.

Setelah itu, AGH pun menghubungi David yang saat itu berada di kediaman rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pada saat pertemuan itulah, David awalnya disuruh push up sebanyak 50 kali tetapi dirinya hanya mampu melakukan 20 kali.

Kemudian, David pun diminta memeragakan sikap tobat sebelum terjadinya penganiayaan.

Pasca penganiayaan terjadi, Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan.

Imbas dari perubahannya, Mario dijerat dengan pasal Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Kemudian, rekan Mario bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai orang yang memprovokasi hingga merekam aksi penganiayaan dengan menggunakan handphone milik Mario.

Lantas, ia pun dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Alasan Tak Menghadirkan AG Pacar Mario Dandy saat Rekonstruksi

Tak hanya mereka, AGH pun naik statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas