Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Tak Dipecat Polri, Richard: Bersyukur, Ingat Perjuangan 4 Kali Tes
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer, mengaku bersyukur atas vonis yang diterimanya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
Setelah kasus yang dialaminya ini, Bharada E berjanji akan memperbaiki sikapnya, menjadi polisi yang tepat aturan.
Baca juga: PN Jakarta Selatan: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Kasus Tewasnya Brigadir J
Diketahui, Richard Eliezer bersama mantan atasannya, Ferdy Sambo, tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Tak hanya Richard Eliezer dan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf juga terlibat dalam kasus tersebut.
Begitu juga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas kasus tersebut Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Vonis terhadap Bharada E ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi