Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

FIB dan PDSI Dukung DPR Segera Sahkan RUU Kesehatan

Hal tersebut disampakan dalam forum diskusi bersama jajaran Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) di Jakarta (8/3/2023).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in FIB dan PDSI Dukung DPR Segera Sahkan RUU Kesehatan
ist
Sekjen Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dr. Erfen Gustiawan Suwangto dan Ketua Presidium FIB Apt. Ismail Salim Mattula 

1. Registrasi Tenaga Kesehatan (STR) cukup sekali seumur hidup. STR hanyalah tanda bahwa seorang tenaga kesehatan resmi terdaftar dinegara. Sedangkan untuk memonitor eksistensi tenaga kesehatan, cukup melalui Surat Ijin Praktik (SIP)

2. Keberadaan organisasi profesi kedepan diharapkan fokus pada advokasi, kesejahteraan dan pengembangan profesi anggotanya, tidak hanya berkutat pada administrasi.

3. Perlu diklasifikasikan dengan tegas antara profesi kesehatan dan vokasi kesehatan dalam pengaturan SDM tenaga kesehatan, tidak seperti regulasi saat ini yang mencampuradukkan profesi dan vokasi sebagai tenaga kesehatan setara, yang berdampak pada keselamatan masayarakat.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas