Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hentikan Perlindungan, LPSK Singgung Kesepakatan dengan Bharada E: Harusnya Tak Lakukan Hal Berisiko

LPSK menyinggung soal kesepakatan atau perjanjian dengan terpidana kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E sebagai justice collaborator.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hentikan Perlindungan, LPSK Singgung Kesepakatan dengan Bharada E: Harusnya Tak Lakukan Hal Berisiko
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengungkapkan kegiatannya selama menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (10/3/2023) malam. 

Syahrial mengatakan, kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban.

Tak hanya itu, tayangan pemberitaan di TV tersebut juga telah melanggar perjanjian perlindungan terhadap Bharada E

"Pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial.

Padahal sejatinya, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, untuk meminta agar wawancara tidak ditayangka.

Hal itu didasari karena terdapat konsekuensi keamanan tentunya terhadap perlindungan terpidana Bharada E.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023," kata Syahrial.

"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006," tukas dia.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas