Kemendagri Minta Pemda Maksimalkan Kinerja BLUD, Mulai dari RSUD Hingga SMK
Saat ini tercatat jumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebanyak 810 rumah sakit, dan sebanyak 577 RSUD di antaranya sudah menerapkan BLUD.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menyampaikan, daerah perlu memaksimalkan kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan meningkatkan pelayanan publik.
“Kita terus mendorong setiap daerah agar mau memaksimalkan kinerja BLUD, baik pada sektor kesehatan, pendidikan dan sektor lainnya,” kata Fatoni.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2023 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pada sektor kesehatan, saat ini tercatat jumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebanyak 810 rumah sakit, dan sebanyak 577 RSUD di antaranya sudah menerapkan BLUD atau sekitar 71 persen.
Sedangkan untuk Puskesmas, dari total 10.292 di Indonesia, sudah 4.412 Puskesmas yang menerapkan BLUD atau sekitar 43%.
Sementara itu, pada sektor pendidikan sebanyak 98 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Indonesia telah menerapkan BLUD.
Baca juga: Kemendagri: BUMD Punya Peran Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah Hingga Penanganan Inflasi
Kemudian sejumlah pelayanan lain pada sektor non kesehatan yang telah menerapkan BLUD sejumlah 91 layanan.
Menurut Fatoni, beberapa upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kinerja BLUD antara lain dengan menyusun dan menetapkan peraturan terkait fleksibilitas BLUD.
Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD diantaranya yaitu pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja baik ambang batas dan pergeseran.
“Pelaksanaan pembinaan di pemerintah daerah, tidak maksimal jika bekerja sendirian," ucap Fatoni.
"Karena pelayanan publik saat ini dituntut untuk tidak hanya send saja tetapi mampu memberikan dampak yang benar-benar sampai kepada masyarakat atau delivered,” sambungnya.
Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah mengeluarkan surat edaran untuk digunakan sebagai acuan terutama terkait dengan tata cara penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan utama penerapan BLUD.
Sehingga Pemerintah Daerah dapat menyusun dokumen administratif penerapan BLUD secara lebih mudah.